Mempelajari Bea Materai -
Bea Materai merupakan pajak atas dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum. Hal ini diatur sejak abad ke-19 dan saat ini diatur dalam UU No 13 Tahun 1985 jo. PP No. 24 Tahun 2000. dalam artikel
Mempelajari Bea Materai ini, diharapkan kita lebih paham tentang segala sesuatu yang berhubungan dalam bea materai. Tidak semua dokumen dikenakan
Bea Materai, ada beberapa
dokumen yang tidak dikenakan bea materai seperti paspor, SIM, STNK, IMB, KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran. Untuk lebih jelasnya tentang
Mempelajari Bea Materai akan dijelaskan dibawah ini.
|
Mempelajari Bea Materai |
Mempelajari Bea Materai - Istilah Teknis dalam Bea Materai
Dalam undang-undang No. 13 Tahun 1985, beberapa terminologi yang berkaitan dengan bea materai adalah sebagai berikut :
- Dokumen, merupakan kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan
- Benda Materai, materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI
- Tanda tangan, merupakan paraf, teraan cap nama atua tanda lain sebagai pengganti tanda tangan
- Pemeteraian kemudian, merupakan pelunasan Bea Materai yang dilakukan pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaiman mestinya
Baca Juga : Contoh Soal dan Jawaban BPHTB
Mempelajari Bea Materai - Objek yang dikenakan Bea Materai
Dalam menentukan suatu dokumen tergolong objek bea materai atau bukan, masyarakat seharusnya menyadari bahwa objek bea materai itu bersifat open list, artinya masyarakat dipersilahkan sendiri menentukan dokumen yang dimiliki tergolong objek bea materai atau bukan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, yang tergolong objek Bea Materai adalah :
- Surat Perjanjian dan surat lainya seperti surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan ataupun mengenai kenyataaan yang sifatnya perdata
- Akta notaris termasuk salinanya, disini yang dimaksud salinan akta adalah tembusanatau fotokopi yang ditandatangani oleh notaris ataupun kedua belah pihak yang berkepentingan didalamnya
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkapnya
- Surat yang memuat sejumlah uang, untuk surat yang didalamnya mengandung unsur mata uang asing, maka harus dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat untuk mengetahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak Bea Materai
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
Mempelajari Bea Materai - Tarif Bea Materai
Menurut peraturan yang berlaku sekarang berdasarkan PP No. 24 Tahun 2000, tarif bea materai adalah sebagai berikut :
- Tarif Bea materai sebesar Rp 6.000 dikenakan atas dokumen yang termasuk dalam angka 1 hingga 7 yang termasuk dalam objek bea materai
- Tarif Bea materai Rp 3.000 dikenakan atas :
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 tapi tidaklebih dari Rp 1.000.000
- Surat berharga seperti wesel,promes,aksep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp 250.000 tapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
- Efek dan kumpulan efek dengan nama dan bentuk apapun sepanjang nominalnya tidak lebih dari Rp 1.000.000
- Cek atau bilyet giro tanpa batasan nominal
Baca Artikel Perjakan lainya di : Kategori Perpajakan Dasar
Mempelajari Bea Materai - Saat Terutang Bea Materai
Berdasarkan Pasal 5, saat terutangnya Bea Materai adalah sebagai berikut :
- Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, bea materai atas dokumen yang dibuat oleh salah satu pihak ketika dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Contoh : cek dan kwitansi
- Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, bea materai atas dokumen pada saat dokumen tersebut selesai dibuat, ditutup dengan tanda tangan pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh : Surat jual beli
- Dokumen yang dibuat di luar negeri, dokumen terutang bea materai pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
Mempelajari Bea Materai - Subjek Bea Materai
Beberapa pihak yang dianggap sebagai subjek Bea Materai adalah :
- Pihak yang memegang dokumen, Pasal 2 (1) menjelaskan bahwa pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainya dibebani kewajiban untuk membayar Bea Materai atau surat perjanjian yang dipegangnya.
- Pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, Pasal 6 menentukan bahwa Bea Materai terhutang oleh pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan lain
- Pihak yang menerima dokumen, apabila dokumen sepihak maka bea materai yang terhutang oleh penerima dokumen, apabila dokumen dibuat untuk dua orang atau lebih maka masing-masing pihak terhutang bea materai atas dokumen yang diterima, sedangkan apabila dokumen yang dibuat dengan akta notaris maka bea terhutang baik asli atau salinan terhutang oleh pihak-pihak yang memanfaatkandokumen tersebut.
- Pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain
Mempelajari Bea Materai - nah, sebenarnya masih ada banyak hal yang belum disampaikan akan tetapi segera akan
kami sambung dalam artikel berikutnya. selamat mempelajar
Mempelajari Bea Materai dan semoga bermanfaat.