Hampir setiap negara, perguruan tinggi bersifat selektif dalam penerimaan mahasiswa barunya. Perguruan tinggi bersifat selektif karena empat alasan. Pertama, perguruan tinggi merupakan tempat menyiapkan calon-calon pemimpin masyarakat yang akan datang, sehingga pembuat kebijakan dan pemimpin perguruan tinggi menginginkan kepastian bahwa mahasiswa yang disiapkan untuk menduduki posisi penting di masa depan adalah individu-individu yang benar-benar bermutu sesuai dengan yang diharapkan. Kedua, kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi adalah semacam kesempatan yang "langka", hanya disediakan bagi mereka yang berhak mendapatkannya, yaitu mereka yang tergolong "bibit unggul" dari angkatan muda satu bangsa. Ketiga, "human talent", yaitu potensi yang dimiliki oleh para calon mahasiswa, adalah sesuatu yang sangat berharga yang tidak seorang pun bersedia menyia-nyiakannya. Keempat, pendidikan tinggi adalah salah satu upaya yang sangat mahal, sehingga harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebagai ilustrasi, pada tahun 1987 di negara berkembang dengan GNP kurang dari $1.075,00 per kapita per tahun, biaya pendidikan untuk seorang mahasiswa sama dengan tujuh kali biaya pendidikan siswa sekolah menengah dan 20 kali biaya pendidikan siswa sekolah dasar. Perbandingan ini semakin mengecil seiring peningkatan GNP, dengan perbandingan 1:4:7 (Klitgaard, 1987). Karena hal-hal inilah, seleksi mahasiswa baru selalu menjadi hal yang penting di setiap negara. Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan calon-calon mahasiswa merupakan keputusan yang sangat bermakna bagi generasi mendatang suatu bangsa, karena peran penting pendidikan tinggi dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia. Sistem seleksi mahasiswa baru harus memiliki landasan yang kuat dari segi akademik, ekonomi, pendidikan, dan psikologi. Oleh karena itu, sistem penerimaan mahasiswa baru harus mempertimbangkan setidaknya empat hal: (a) kecermatan prediksi (prediction effectiveness), (b) efisiensi ekonomi (economic efficiency), (c) insentif belajar-mengajar (teaching-learning incentive), dan (d) keadilan (equity).

Kecermatan prediksi menunjukkan seberapa akurat sistem seleksi dapat membedakan calon-calon yang probabilitas keberhasilannya besar dari mereka yang probabilitas keberhasilannya kecil, jika diberi kesempatan belajar di perguruan tinggi. Seberapa tepat keputusan seleksi menerima calon berpotensi tinggi dan menolak calon berpotensi rendah adalah isu yang banyak dipersoalkan secara tradisional dalam seleksi calon mahasiswa baru, dan akan dibahas lebih lanjut. Efisiensi ekonomi terkait erat dengan kecermatan prediksi, namun dari segi pertimbangan "economic gain", peningkatan kecermatan prediksi memerlukan tambahan usaha, waktu, dan biaya. Pertanyaannya adalah apakah hal ini sepadan (worth) jika dilihat dari segi "social benefit and cost". Insentif belajar-mengajar menunjukkan bagaimana sistem seleksi calon mahasiswa baru perguruan tinggi memengaruhi perilaku belajar-mengajar di jenjang pendidikan di bawahnya. Umumnya, orang menganggap sekolah menengah sebagai persiapan masuk perguruan tinggi, sehingga pola seleksi masuk perguruan tinggi akan langsung berpengaruh terhadap pola kegiatan belajar siswa dan pola kegiatan mengajar guru di jenjang SMA. Upaya "bimbingan tes" di Indonesia dan negara berkembang merupakan perwujudan dari hal tersebut. Perhatian para guru dan siswa SMA tertuju pada ujian seleksi, dan bimbingan tes merupakan kegiatan yang memberi harapan kepada siswa SMA, bahkan ada yang secara "berkelakar" kurikulum yang efektif di SMA, terutama untuk kelas III, adalah kisi-kisi masuk perguruan tinggi. Keadilan atau equity merujuk pada pemberian kesempatan yang sama untuk belajar di perguruan tinggi kepada individu-individu yang memenuhi syarat. Aspek keadilan ini adalah yang paling sulit diterjemahkan secara operasional, terutama karena setiap individu adalah anggota kelompok-kelompok tertentu. Klitgaard (1987) mencoba menerjemahkan equity. Novel kehidupan sehari-hari dalam "group representativeness" menunjukkan bahwa ketika orang berbicara mengenai kelompok, segera akan nyata bahwa kelompok itu sangat sukar didefinisikan (kecuali kelompok menurut jenis kelamin). Dapatkah golongan-golongan masyarakat menurut pekerjaan, penghasilan, kelompok etnik, kelompok agama, atau wilayah tempat tinggal digunakan sebagai dasar untuk menemukan "group representativeness"? Bagaimana pula golongan-golongan menurut "kualitas SMA" (berdasar sumber belajar)? Adakah calon yang lulusan Riau Kepulauan dan calon yang lulusan SMA di Jakarta atau Yogyakarta diperlukan sama? Bagaimana pula calon-calon dari daerah tertentu, seperti Timor Timur dan Irian Jaya? Bagaimana pula dengan mahasiswa asing? Pertanyaan-pertanyaan ini dan sejenisnya sangat sukar dijawab. Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini biasanya terletak pada jenjang keputusan kebijakan (policy decisions), yang dibuat atas dasar pertimbangan yang sangat luas.

Hampir setiap negara, perguruan tinggi bersifat selektif dalam penerimaan mahasiswa barunya. Mengapa perguruan tinggi bersifat selektif? Sekurang-kurangnya karena alasan-alasan berikut: Pertama, perguruan tinggi merupakan tempat menyiapkan calon-calon pemimpin masyarakat yang akan datang. Karena itu, para pembuat kebijakan dan para pemimpin perguruan tinggi menginginkan "kepastian" bahwa para mahasiswa yang disiapkan untuk menduduki posisi-posisi penting pada masa yang akan datang itu adalah individu-individu yang benar-benar bermutu sesuai dengan yang diharapkan. Kedua, kesampaian untuk belajar di perguruan tinggi adalah semacam kesempatan yang "langka", yang karenanya hanya disediakan bagi mereka yang benar-benar berhak mendapatkannya, yaitu mereka yang tergolong "bibit unggul" dari angkatan muda satu bangsa. Ketiga, "human talen", yaitu potensi yang dimiliki oleh para calon mahasiswa, adalah sesuatu yang sangat berharga, yang tiada seorang pun yang bersedia menyia-nyiakan. Dan keempat, pendidikan tinggi adalah salah satu upaya yang sangat mahal, karena itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebagai ilustrasi, misalnya dapat disebutkan bahwa pada tahun 1987 di negara-negara berkembang yang GNP-nya kurang dari $1.075,00 per kapita per tahun, perbandingan biaya pendidikan seorang mahasiswa dengan biaya pendidikan siswa sekolah menengah dan dasar adalah 1:4:7, yang berarti $265,00 per kapita per tahun biaya pendidikan untuk seorang mahasiswa sama dengan tujuh kali biaya pendidikan seorang siswa sekolah menengah dan 20 kali biaya pendidikan seorang siswa sekolah dasar. Perbandingan biaya itu makin mengecil perbandingannya kalau GNP-nya antara $1.075,00 dan $2.500,00 per kapita per tahun. Karena hal-hal yang diuraikan di atas itulah maka seleksi mahasiswa baru selalu menjadi hal yang penting di setiap negara. Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan calon-calon merupakan keputusan yang sangat besar maknanya bagi generasi mendatang suatu bangsa, justru karena peran yang sangat penting yang dipegang oleh pendidikan tinggi dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia.

Suatu sistem seleksi mahasiswa baru yang baik harus mempunyai landasan yang cukup kuat dipandang dari segi akademik, ekonomi, pendidikan, maupun psikologi. Karena itu, suatu sistem penerimaan mahasiswa baru harus mempertimbangkan sekurang-kurangnya empat hal, yaitu (a) kecermatan prediksi (prediction effectiveness), yang menunjuk kepada seberapa akurat sistem seleksi itu dapat membeda-bedakan calon-calon yang probabilitasnya berhasil besar dari mereka yang probabilitasnya berhasil kecil sekiranya mereka diberi kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi; (b) efisiensi ekonomi (economic efficiency), yang menunjuk hal yang berkaitan erat dengan kecermatan prediksi, akan tetapi dari segi pertimbangan "economic gain" seperti umum diketahui, pertambahan kecermatan prediksi perlu "dibeli" dengan tambahan usaha, tambahan waktu, dan tambahan biaya. Persoalannya apakah hal itu sepadan (worth) dilakukan kalau dilihat dari segi (social benefit and cost); (c) insentif belajar-mengajar (teaching-learning incentive), yang menunjuk kepada bagaimana sistem seleksi calon mahasiswa baru perguruan tinggi itu berpengaruh terhadap perilaku belajar-mengajar di jenjang pendidikan di bawahnya. Pada umumnya, orang menganggap sekolah menengah atas sebagai persiapan untuk masuk perguruan tinggi. Oleh karena itu, bagaimana pola seleksi masuk perguruan tinggi tentu secara langsung berpengaruh terhadap pola kegiatan belajar siswa dan pola kegiatan mengajar guru di jenjang SMA. Adanya berbagai usaha "bimbingan tes" di Indonesia dan Negara berkembang merupakan pengejawantahan dari hal yang dikemukakan di atas itu. Perhatian para guru dan siswa SMA tertuju pada ujian seleksi, dan bimbingan tes merupakan kegiatan yang memberi harapan kepada siswa SMA, bahkan ada yang secara "berkelakar" kurikulum yang efektif di SMA, terutama untuk kelas III, adalah kisi-kisi masuk perguruan tinggi; dan (d) keadilan atau equity, yang menunjuk kepada pemberian kesempatan yang sama untuk belajar di perguruan tinggi kepada individu-individu yang memenuhi syarat. Aspek keadilan ini adalah aspek yang paling sukar untuk diterjemahkan secara operasional, terutama karena setiap individu adalah anggota kelompok-kelompok tertentu. Pertanyaan-pertanyaan mengenai "group representativeness" seperti pengelompokan masyarakat menurut pekerjaan, penghasilan, kelompok etnik, agama, wilayah tempat tinggal, atau kualitas SMA, serta perlakuan terhadap calon dari daerah tertentu seperti Timor Timur dan Irian Jaya atau mahasiswa asing, sangat sukar dijawab. Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya terletak pada jenjang keputusan kebijakan (policy decisions), yang dibuat atas dasar pertimbangan yang sangat luas.

Aplikasi Simulasi E-SPT

Aplikasi Simulasi E-SPT - Bagi mahasiswa ataupun orang umum yang mempunyai keinginan untuk belajar pajak tentunya harus menguasai tata cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam belajar mengisi SPT, sekaranga telah tersedia Aplikasi Simulasi E-SPT yang bisa rekan-rekan gunakan untuk belajar ataupun melakukan simulasi pengisian SPT baik SPT Tahunan ataupun SPT Masa. Dalam Aplikasi Simulasi E-SPT yang akan kami bagikan, ada aplikasi simulais untuk eSPT Badan ataupun eSPT untuk orang pribadi dan juga eSPT Pasal 21. Silahkan anda gunakan Aplikasi Simulasi E-SPT untuk belajar mengenai tata cara pengisian SPT yang baik, benar, dan lengkap sesuai anjuran direktorat Jenderal Pajak. Download Aplikasi Simulasi E-SPT secara gratis pada link yang telah tersedia di bawah ini.

Aplikasi Simulasi E-SPT - Download Aplikasi Simulasi Pengisian E-SPT

Aplikasi Simulasi E-SPT
Aplikasi Simulasi E-SPT

-- DOWNLOAD DISINI E-SPT PPH OP --

-- DOWNLOAD DISINI E-SPT PPH BADAN --

-- DOWNLOAD DISINI PPH 21 --


Aplikasi Simulasi E-SPT - Silahkan rekan-rekan download Aplikasi Simulasi E-SPT sesuai kebutuhan anda. Saran saya, download saja semua dan pelajari saja karena sangat bermanfaat untuk rekan-rekan sekalian yang masih kebingungan dalam mengisi e-spt. Untuk tutorial instalasi nya bisa rekan-rekan cari di youtube. 

Butuh Ebook ? Silahkan Buka Kategori Rak Download dan Cari Ebook Keinginanmu

Aplikasi Simulasi E-SPT - Sekian dari kami dan selamat belajar Aplikasi Simulasi E-SPT.

Update! Tarif PPh Final UMKM 2018

Update! Tarif PPh Final UMKM 2018 - Pemerintah melakukan revisi terhadap tarif PPh Final UMKM pada pertengahan tahun 2018. Tarif PPh Final UMKM sebelumnya sebesar 1% dari omzet sekarang tidak berlaku lagi. Dan oleh karena itu, Update! Tarif PPh Final UMKM 2018 harus segera dipelajari oleh para mahasiswa yang belajar mengenai pajak agar nantinya tidak salah hitung ketika mengerjakan kasus yang menanyakan PPh Final UMKMUpdate! Tarif PPh Final UMKM 2018 yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 memiliki tarif sebesar 0,5%. Kemudian, bagaimana contoh penerapanya ? 


Update! Tarif PPh Final UMKM 2018
Update! Tarif PPh Final UMKM 2018

Baca Juga : Soal dan Jawaban PPh Potong dan Pungut (POTPUT)

Update! Tarif PPh Final UMKM 2018 - Contoh Kasus Penerapan Update! Tarif PPh Final UMKM 2018


Soal :  
Tuan Takur mempunyai usaha yang tergolong UMKM dan mempunyai omzet sebesar Rp 150.000.000, maka berapakah PPh terutang atau yang harus dibayar oleh tuan takur dan apakah dasar hukum nya ?

Jawaban :

PPh terutang atau yang harus dibayar adalah : 0,5% x Rp 150.000.000 = Rp 750.000
Dikenakan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018

Baca Juga Materi Pajak lainya di Kategori : Perpajakan Dasar

Update! Tarif PPh Final UMKM 2018 - Nah, sekian penjelasan dari kami mengenai Update! Tarif PPh Final UMKM 2018. Semoga bermanfaat dan jangan sampai salah lho ya karena saat ini sudah Update! Tarif PPh Final UMKM 2018.



Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT)

Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT) - Pajak penghasilan tentunya tidak akan ada habisnya untuk dibahas. PPh Potong Pungut adalah pajak yang dibayarkan pada tahun berjalan, tujuan dari dilakukanya hal tersebut adalah agar pelunasan pajak yang ada mendekati pajak terhutang dalam tahun pajak yang bersangkutkan. Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT) yang semoga bisa memberikan gambaran kepada rekan-rekan semua dalam mempelajari PPh Potong dan Pungut. Langsung saja silahkan download pada link yang telah disediakan.

Baca Juga : Artikel Perpajakan lainya di Kategori Perpajakan Dasar

Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT) - Download Contoh Soal POTPUT


SOAL BAGIAN 1 --> DOWNLOAD DISINI <--
SOAL BAGIAN 2--> DOWNLOAD DISINI<--
JAWABAN--> DOWNLOAD DISINI<--

Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT)
Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT)



Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT) - Nah, silahkan rekan-rekan download dan pelajari saja Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT). Semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk menyebarkan kepada teman-teman yang lain ya.

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - PPh final merupakan pajak yang nantinya dikenakan koreksi fiskal negatif ketika melakukan penghitungan pajak. mengapa demikian ? karena item-item yang sudah dikenakan PPh Final tidak perlu lagi masukan kedalam penghitungan penghasilan kena pajak. Pada PPh badan, item-item yang sudah dikenakan Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final akan dikeluarkan dari penghitungan. Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan penjelasan tentang Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final secara ringkas.


Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final
Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final


Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk Pasal 4 (2) 

Berikut adalah Item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 4 (2) yang jumlahnya adalah 11 item :

  • Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI dan Jasa Giro --> Tarif 20%
  • Bunga/Diskonto obligasi yang diperjualbelikan di BEI --> Tarif 15%
  • Diskonto surat Perbendaharaan Negara   --> Tarif 20%
  • Bunga simpanan yang dibayar koperasi pada anggota orang pribadi --> Tarif 10% dengan minimal Rp 240.000, kalau dibawah itu maka tidak dikenakan tarif ini
  • Hadiah undian ( lotre/undian)  --> Tarif 25%
  • Transaksi Penjualan Saham di BEI --> Tarif 0,1% 
  • Transaksi penjualan saham perusahaan modal ventura --> Tarif 0,1%
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan --> Tarif 2,5% atau khusus untuk Rumah Sederhana atau Rumah Sangat Sederhana maka pengenaanya hanya 1%
  • Transaksi persewaan tanah dan bangunan --> Tarif 10%
  • Usaha Jasa Konstruksi --> akan dijelaskan pada bagian selanjutnya 
  • Usaha Kecil dan Usaha menengah --> 1% dari omzet

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk Pasal 15

Berikut adalah item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 15 yang jumlahnya adalah 5 item :
  • Perusahaan pelayaran dalam negeri --> Tarif 1,2% dari omzet
  • Carter Penerbangan dalam negeri --> Tarif 1,8% dari omzet
  • Perusahaan pelayaran & penerbangan luar negeri --> Tarif 2,64% 
  • WP Luar Negeri yang punya kantor perwakilan dagang di Indonesia --> Tarif 0,44%
  • Kerjasama bentuk perjanjian bangun-guna-serah --> Tarif 5% dari NJOP/Nilai Pasar

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk Pasal 17 (2C)

Berikut adalah item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 17 (2C) yang jumlahnya adalah 1 item :
  • Dividen yang diterima oleh WP dalam Negeri Orang Pribadi --> Tarif 10%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk pasal 19

Berikut adalah item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 19 yang jumlahnya adalah 1 item :
  • Revaluasi aset tetap --> Tarif 10%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk pasal 21 

Berikut adalah item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 21 yang jumlahnya adalah 4 item :
  • Honorarium dan imbalan yang diberikan APBN / APBD --> Mengacu pada PP 80 Tahun 2010
  • Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
  • Uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus
  • Uang JHT / THT yang dibayarkan sekaligus

Baca Artikel Pajak lainya : di Kategori Perpajakan Dasar

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk pasal 22 

Berikut adalah item-item dan tarif yang termsuk dalam PPh Final Pasal 22 yang jumlahnya adalah 1 item :
  • Penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas baik produsen/importir : 
    • Pertamina --> 0,25%
    • Swasta --> 0,3%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan PP 80 Tahun 2010

  • Tarif 0% diberlakukan untuk PNS Gol I dan II atau TNI / POLRI dengan pangkat Bintara / Tamtama
  • Tarif 5% diberlakukan untuk PNS Gol III atau TNI / POLRI dengan pangkat Perwira Pertama
  • Tarif 15% diberlakukan untuk PNS Gol IV atau TNI / POLRI dengan pangkat Perwira Menengah dan Tinggi

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan Tarif Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

  • Nominal 0 - 50 jt : 0%
  • Nominal 50 - 100 jt : 5%
  • Nominal 100 - 500 jt : 15%
  • Nominal > 500 jt : 25%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan Tarif untuk Manfaat Pensiun dan JHT/THT

  • Nominal 0 - 50 jt : 0%
  • Nominal > 50 jt   : 5%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Nah, sekian penjelasan dari kami mengenai Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final. Semoga dapat bermanfaat dan bisa memudahkan rekan-rekan yang belajar mengenai perpajakan atau brevet.



Soal dan Jawaban Bea Materai

Soal dan Jawaban Bea Materai - Setelah menulis materi tentang Bea Materai pada artikel sebelumnya, kini kami akan membagikan Soal dan Jawaban Bea Materai yang harapanya akan semakin memudahkan anda dalam memahami materi Bea MateraiSoal dan Jawaban Bea Materai akan dibagi menjadi beberapa jenis ada yang essay dan pilihan ganda. Pada paket soal tersebut juga disertai kunci jawaban yang semoga dapat memudahkan teman-teman semuanya. Silahkan download Soal dan Jawaban Bea Materai pada bagian dibawah ini.

Lihat Juga : Artikel Mempelajari Bea Materai 

Soal dan Jawaban Bea Materai - Download Soal dan Jawaban Bea Materai

Berikut adalah link download Soal dan Jawaban Bea Materai :

SOAL PILIHAN GANDA DOWNLOAD DISINI


SOAL ESSAY DOWNLOAD DISINI


KUNCI JAWABAN PILIHAN GANDA DAN ESSAY DOWNLOAD DISINI


Soal dan Jawaban Bea Materai
Soal dan Jawaban Bea Materai

Soal dan Jawaban Bea Materai - Silahkan anda download soal dan jawaban diatas dan silahkan dipelajari secara mandiri. Apabila ada yang tidak bisa, silahkan melihat artikel sebelumnya yang membahas tentang Bea Materai. Ada dua soal yang sengaja tidak saya beri jawaban karena memang terlalu text book sehingga rekan-rekan sekalianbisa langsung mencari jawabanya di Internet

Mempelajari Bea Materai

Mempelajari Bea Materai - Bea Materai merupakan pajak atas dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum. Hal ini diatur sejak abad ke-19 dan saat ini diatur dalam UU No 13 Tahun 1985 jo. PP No. 24 Tahun 2000. dalam artikel Mempelajari Bea Materai ini, diharapkan kita lebih paham tentang segala sesuatu yang berhubungan dalam bea materai. Tidak semua dokumen dikenakan Bea Materai, ada beberapa dokumen yang tidak dikenakan bea materai seperti paspor, SIM, STNK, IMB, KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran. Untuk lebih jelasnya tentang Mempelajari Bea Materai akan dijelaskan dibawah ini.

Mempelajari Bea Materai
Mempelajari Bea Materai


Mempelajari Bea Materai - Istilah Teknis dalam Bea Materai

Dalam undang-undang No. 13 Tahun 1985, beberapa terminologi yang berkaitan dengan bea materai adalah sebagai berikut :

  1. Dokumen, merupakan kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan
  2. Benda Materai, materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI
  3. Tanda tangan, merupakan paraf, teraan cap nama atua tanda lain sebagai pengganti tanda tangan
  4. Pemeteraian kemudian, merupakan pelunasan Bea Materai yang dilakukan pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaiman mestinya

Baca Juga : Contoh Soal dan Jawaban BPHTB

Mempelajari Bea Materai - Objek yang dikenakan Bea Materai

Dalam menentukan suatu dokumen tergolong objek bea materai atau bukan, masyarakat seharusnya menyadari bahwa objek bea materai itu bersifat open list, artinya masyarakat dipersilahkan sendiri menentukan dokumen yang dimiliki tergolong objek bea materai atau bukan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, yang tergolong objek Bea Materai adalah :
  1. Surat Perjanjian dan surat lainya seperti surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan yang dibuat dengan tujuan  digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan ataupun mengenai kenyataaan yang sifatnya perdata
  2. Akta notaris termasuk salinanya, disini yang dimaksud salinan akta adalah tembusanatau fotokopi yang ditandatangani oleh notaris ataupun kedua belah pihak yang berkepentingan didalamnya
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkapnya
  4. Surat yang memuat sejumlah uang, untuk surat yang didalamnya mengandung unsur mata uang asing, maka harus dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat untuk mengetahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak Bea Materai
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
  7. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

Mempelajari Bea Materai - Tarif Bea Materai

Menurut peraturan yang berlaku sekarang berdasarkan PP No. 24 Tahun 2000, tarif bea materai adalah sebagai berikut :
  1. Tarif Bea materai sebesar Rp 6.000 dikenakan atas dokumen yang termasuk dalam angka 1 hingga 7 yang termasuk dalam objek bea materai
  2. Tarif Bea materai Rp 3.000 dikenakan atas :
    • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 tapi tidaklebih dari Rp 1.000.000
    • Surat berharga seperti wesel,promes,aksep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp 250.000 tapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
    • Efek dan kumpulan efek dengan nama dan bentuk apapun sepanjang nominalnya tidak lebih dari Rp 1.000.000
    • Cek atau bilyet giro tanpa batasan nominal

Baca Artikel Perjakan lainya di : Kategori Perpajakan Dasar 

Mempelajari Bea Materai - Saat Terutang Bea Materai

Berdasarkan Pasal 5, saat terutangnya Bea Materai adalah sebagai berikut :
  1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, bea materai atas dokumen yang dibuat oleh salah satu pihak ketika dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Contoh : cek dan kwitansi
  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, bea materai atas dokumen pada saat dokumen tersebut selesai dibuat, ditutup dengan tanda tangan pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh : Surat jual beli
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri, dokumen terutang bea materai pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.

Mempelajari Bea Materai - Subjek Bea Materai

Beberapa pihak yang dianggap sebagai subjek Bea Materai adalah :
  1. Pihak yang memegang dokumen, Pasal 2 (1) menjelaskan bahwa pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainya dibebani kewajiban untuk membayar Bea Materai atau surat perjanjian yang dipegangnya.
  2. Pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, Pasal 6 menentukan bahwa Bea Materai terhutang oleh pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan lain
  3. Pihak yang menerima dokumen, apabila dokumen sepihak maka bea materai yang terhutang oleh penerima dokumen, apabila dokumen dibuat untuk dua orang atau lebih maka masing-masing pihak terhutang bea materai atas dokumen yang diterima, sedangkan apabila dokumen yang dibuat dengan akta notaris maka bea terhutang baik asli atau salinan  terhutang oleh pihak-pihak yang memanfaatkandokumen tersebut.
  4. Pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain

Mempelajari Bea Materai - nah, sebenarnya masih ada banyak hal yang belum disampaikan akan tetapi segera akan kami sambung dalam artikel berikutnya. selamat mempelajar Mempelajari Bea Materai dan semoga bermanfaat.