Jenis - Jenis Pajak

Jenis - Jenis Pajak - Pada dasar-dasar perpajakan,mahasiswa diharapkan bisa untuk mengerti dan bisa membedakan tentang Jenis - Jenis Pajak.Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokan menurut golongan,menurut sifat,dan menurut lembaga pemungutanya.Nah,pada kesempatan kali ini akan membahas Jenis - Jenis Pajak secara lebih mendalam agar kita lebih mengerti tentang pengelompokan pajak menurut masing-masing jenisnya.


Jenis - Jenis Pajak | Pajak menurut golongan | Pajak menurut lembaga pemungut | Pajak menurut sifat


Jenis - Jenis Pajak - Pengelompokan Pajak menurut Golongan

Menurut golonganya,pajak digolongkan menjadi dua golongan sebagai berikut :

     1. Pajak langsung

Jenis - Jenis Pajak - Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain.Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh nya adalah : Pajak Penghasilan (PPh),PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut.

    2. Pajak Tidak langsung 

Jenis - Jenis Pajak - Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.Pajak tiadk langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan,peristiwa,atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak.
Contoh nya adalah : Pajak Pertambahan Nilai (PPN),PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa,Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang,namun dapat dibebbankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit ( dimasukan dalam harga jual barang atau jasa )

Jenis - Jenis Pajak - Cara Menentukan suatu Pajak Termasuk Pajak langsung atau Pajak tidak langsung

Jenis - Jenis Pajak - Dalam menentukan suatu pajak tergolong pajak tidak langsung atau pajak langsung dalam artian ekonomis,maka dapat menggunakan cara melihat ketiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakanya.Berikut ini adalah ketiga unsur tersebut :

  1. Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara formil yuridis diharuskan melunasi pajak.
  2. Penanggung pajak adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
  3. Pemikul pajak adalah orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak.
Jika ketiga unsur tadi sudah ditemukan pada seseorang,maka pajak tersebut disebut pajak langsung.Sedangkan jika ketiga unsur tersebut ditemukan terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang,maka disebut pajak tidak langsung.


Jenis - Jenis Pajak - Pengelompokan Pajak menurut Sifat

Ternyata,menurut sifatnya pajak dapat dikelompokan menjadi dua antara lain :

    1. Pajak Subjektif

Jenis - Jenis Pajak - Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaanya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh daripada pajak ini yaitu : Pajak Penghasilan (PPh),Dalam PPh terdapat subjek pajak orang pribadi.Pengenaan PPh untuk orang pribadi harus memperhatikan keadaan pribadi tersebut seperti status perkawinan,banyak nya anak,dan tanggungan lainya.Keadaan pribadi tersebut lah nantinya akan digunakan untuk menentukan besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

   2. Pajak Objektif

Jenis - Jenis Pajak - Pajak objektif adalah pajak yang pengenaanya memerhatikanobjeknya,baik berupa benda,keadaan,perbuatan,maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak,tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak dan tempat tinggal.
Contoh dari pajak ini yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis - Jenis Pajak - Pengelompokan menurut Lembaga Pemungut

Apabila dikelompokan menurut Lembaga Pemungutnya,maka pajak dikelompokan menjadi dua antara lain :

    1. Pajak Negara (Pajak Pusat)

Jenis - Jenis Pajak - Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan nantinya digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Contoh : PPh,PPN,dan PPnBM

    2. Pajak Daerah 

Jenis - Jenis Pajak - Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi atau di daerah tingkat kota/kabupaten dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.Ada undang-undang yang mengatur tentang Pajak daerah yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.
Contoh : Pajak kendaraan bermotor,Bea Balik nama Kendaraan bermotor,Pajak rokok dan lain sebagainya.



Jenis - Jenis Pajak - Nah,bagaimana teman-teman ? semoga sedikit penjelasan mengenai Jenis-Jenis pajak di atas dapat sedikit membantu tugas dari teman-teman.Materi disini saya ambil dari catatan saya dari dosen pak hendi dan menggunakan buku perpajakan teori dan kasus yang dikarang oleh bu siti resmi.Semoga bermanfaat dan selamat belajar tentang Jenis - Jenis Pajak.






Dasar - Dasar Perpajakan

Dasar - Dasar Perpajakan - Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Definisi pajak tadi merupakan salah satu dari sekian banyak definisi yang telah dikatakan oleh tokoh-tokoh ternama di dunia.Dasar - Dasar Perpajakan akan membahas tentang definisi pajak,ciri-ciri pajak dan pungutan yang lain pajak serta fungsi pajak.Selain itu,pada bagian Dasar - Dasar Perpajakan akan membahas juga tentang pembagian hukum pajak hingga jenis-jenis pajak.


Dasar - Dasar Perpajakan - Ciri-Ciri yang melekat pada definisi pajak 

Dasar - Dasar Perpajakan - Dalam pajak,terdapat ciri-ciri yang terus melekat dengan definisi pajak itu sendiri.Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan oleh tokoh-tokoh tadi maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa :

  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kotraprestasi individual oleh pemberintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara,baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah,yang bila dari pemasukanya masih terdapat surplus maka akan digunakan untuk pembiayaan public investment.
Nah,setelah mengetahui ciri-ciri di atas,maka kita dapat mengetahui tentang beberapa hal yang melekat pada pajak yang telah dibahas di Dasar - Dasar Perpajakan.

Dasar - Dasar Perpajakan - Pungutan lain selain pajak 

Dasar - Dasar Perpajakan - Setelah kita mengetahui ciri-ciri yang melekat pada defenisi pajak,ternyata ada pungutan lain selain pajak.Disamping pajak,ternyata ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak,tetapi memiliki perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilaksanakan oleh negara terhadap rakyatnya.Pungutan yang dimaksud tadi yaitu :
  1. Bea Meterai : Pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau benda lain.
  2. Bea masuk dan Bea keluar : bea masuk merupakan pungutan atas barang-barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan.Sedangkan bea keluar merupakan pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasar tarif yang sudah ditentukan berdasarkan masing-masing golongan barang.
  3. Cukai : Merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu.Contohnya adalah tmebakau,gula,bensin,dan minuman keras,dan sebagainya.
  4. Retribusi : Pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.Contoh nya adalah parkir,pasar,jalan tol dan lainya.
  5. Iuran : Pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung  dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
  6. Pungutan lainya : Pungutan yang sah atau legal berupa sumbangan wajib

Definisi Pajak | Ciri melekat pada pajak | Pungutan selain pajak

Dasar - Dasar Perpajakan - Fungsi Pajak

Dasar - Dasar Perpajakan - Tadi kita telah mengetahui tentang pungutan lain selain pajak,maka sekarang kita waktunya memahami tentang fungsi daripada pajak itu sendiri.Pada Dasar - Dasar Perpajakan maka fungsi pajak mempunyai dua fungsi utama yaitu :

      1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)

Dasar - Dasar Perpajakan - Pajak mempunyai fungsi sebagai Budgetair,yang artinya adalah pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai segala pengeluaran rutin ataupun pembangunan.Karena sebagai salah satu sumber penerimaan negara,maka pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.Berbagai upaya tersebut antaralain dilakukan secara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak,contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh),Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.

    2. Fungsi Pengatur (regularend)

Dasar - Dasar Perpajakan - Pajak memiliki fungsi sebagai pengatur,yang memiliki makna bahwa pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di laur bidang keuangan.Berikut ini adalah contoh penerapan pajak yang menrapkan fungsi sebagai pengatur.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan ketika terjadi transaksi jual beli barang tergolong mewah.Semakin mewah suatu barang maka tarif pajaknya semakin tinggi barang tersebut sehingga harganya semakin mahal.Tujuan adanya pengenaan pajak ini agar masyarakat tidak berlomba untuk membeli barang mewah dan untuk menghindarkan masyarakat dari gaya hidup hedonisme.
  • Tarif Pajak Progresif dikenakan atas penghasilan,tujuanya adalah agar pihak yang memperoleh penghasilan yang tinggi juga memberikan kontribusi yang tinggi pula sehingga terjadi pemerataan pendapatan.
  • Tarif Pajak ekspor sebesar 0%,tujuanya agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksi di pasar dunia sehingga memperbesar devisa negara.
  • Tarif penghasilan dikenakan atas penerahan barang hasil industri tertentu,seperti industri semen,industri kertas dan lainya.Tujuanya adalah untuk menekan produksi terhadap industri-industri yang telah ditentukan tadi karena proses produksinya mengganggu lingkungan dan menyebabkan polusi bagi lingkungan.
  • Pengenaan pajak 1% bersifat final untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha tertentu yang memiliki tujuan untuk penyederhanaan penghitungan pajak.
  • Penerapan tax holiday memiliki tujuan untuk menarik investor asing agar tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Fungsi Budgetair | Fungsi pengatur | Pembagian hukum pajak | Hukum Pajak materiil | Hukum pajak formil |

Dasar - Dasar Perpajakan - Pembagian Hukum Pajak

Dasar - Dasar Perpajakan - Setelah mengerti tentang fungsi pajak,maka sekarang kita akan mencoba memahami tentang pembagian hukum pajak.Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu hukum pajak materil dan hukum pajak formil.Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya :

    1. Hukum Pajak Materiil

Dasar - Dasar Perpajakan - Hukum Pajak Materiil adalah norma-normal yang menjelaskan tentang keadaan,perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak,siapa yang harus dikenakan pajak,dan berapa besar pajaknya.Artinya hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya,besarnya dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.Hal-hal yang termasuk dalam hukum pajak materiil antara lain pengaturan yang memuat kenaikan,denda,saknsi,atau hukuman.Contoh dari hukum pajak materiil antara lain Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

   2. Hukum Pajak Formil

Dasar - Dasar Perpajakan - Hukum pajak formil adalah peraturan-peraturan mengena berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.Bagian ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak,kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraanya,kewajiban para wajib pajak.Hubungan antara fiskus dan wajib pajak tidak selalu sama karena kompetensi aparatur fiskus peraturan yang melindungi wajib pajak,tetapi bersifat melawanya.Namun,saat ini ada perbaikan terkait hak-hak wajib pajak yang umumnya melindungi tindakan sewenang-wenang pihak fiskus.Contohnya adalah : Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,undang-undang penagihan pajak dan surat paksa,serta undang-undang peradilan pajak.


Dasar - Dasar Perpajakan - Nah,mungkin sekian dulu ya tentang Dasar - Dasar Perpajakan dan semoga dapat bermanfaat.

Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso

Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso -  Mempelajari intermadiate accounting kieso tentunya mempunyai cara tersendiri bagi saya.Biasanya,admin belajar mengerjakan soal-soalnya terlebih dahulu lalu mencocokan nya dengan Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso.Tentunya sering ada godaan untuk menggunakan Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso ketika diberikan tugas oleh dosen agar kita bisa menyelesaikan soal nya lebih cepat.Namun,prinsip yang harus dipegang adalah kita harus menggunakan Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso secara bijak dan benar.Buat teman-teman mahasiswa sekalian yang belum mempunyai Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso bisa langsung download Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso.



Download Kunci Intermediate Accounting | Free download Manual Solution



BUTUH EBOOK Intermediate Accounting Kiesso Edisi terbaru ? ---> KLIK DISINI! 

Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso - Link download Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso


Bingung tentang konsep biaya ? baca : Konsep Biaya akuntansi biaya

Manual Solution Intermediate Accounting e2 | Free download Solution manual intermediate Accounting Kieso e2
Kunci Jawaban Intermediate Accounting Kieso

Teman-teman sekalian,silahkan Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso di link yang telah admin sediakan di atas.Gunakanlah sebijak mungkin ya.Sebenarnya kunci itu disediakan untuk membantu kita belajar,bukan untuk membantu kita untuk menyelesaikan soal secara instan.Jangan sampai kunci ini malah membuat teman-teman menjadi lebih tidak bisa dalam mengerjakan soal akuntansi dan mengerti tentang akuntansi intermediate.So,gunakan secara bijak ya dan sekian dari admin tentang Kunci Jawaban Intermadiate Accounting Kieso.

Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya

Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya - Konsep biaya yang telah berkembang sekarang ini sesuai dengan kebutuhan para akuntan,ekonom dan insinyur.Seorang akuntan akan mendefinisikan biaya sebagai "suatu nilai tukar,pengeluaran,atau pengorbanan yang dilakukan untuk menjamin perolehan manfaat.Dalam akuntansi keuangan,pengeluaran atau pengorbanan pada tanggal akuisisi dicerminkan oleh penyusutan atas kas atau aset lain yang terjadi pada saat ini atau di masa yang akan datang.Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya akan menjelaskan tentang istilah biaya,agar nantinya para calon akuntan tidak bingung dengan perbedaan antara biaya dan beban.



Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya

Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya - Biaya ( Cost)

Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya - istilah biaya biasanya digunakan sebagai sinonim dari beban (expese).Tapi,ternyata beban sendiri mempunyai definisi yang sebenarnya berbeda dengna definisi dari biaya.Definisi dari beban adalah arus kas keluar yang terukur dari barng atau jasa,yang kemudian dibandingkan dengan pendapatan untuk menentukan laba.Contoh kasus gampang nya agar teman-teman bisa membedakan antara beban dan biaya adalah sebagai berikut :

Contoh Logika 1

Perusahaan PT.Tahu Sejahtera membeli bahan baku kedelai secara TUNAI.Karena pembelian ini menggunakan secara tunai,maka tidak ada aset berseih yang terpengaruh sehingga tidak perlu adanya pengakuan beban.Mengapa ? karena sumberdaya perusahaan hanya dirubah dari kas menjadi persediaan bahan baku.Akan tetapi,ketika persediaan bahan baku tersebut dirubah menjadi barang jadi dan kemudian dijual,maka biaya dari bahan baku tersebut dibukukan sebagai beban di laporan laba rugi.

SETIAP BEBAN ADALAH BIAYA,TETAPI TIDAK SETIAP BIAYA ADALAH BEBAN

Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya - Biaya (Cost) dan Beban (expenses)


Dalam membedakan antara biaya dan beban sebenarnya cukup mudah,tetapi teman-teman terkadang bingung karena perbedaan keduanya yang begitu sedikit membuat kita menjadi bingung.Berikut ini mungkin saya berikan sedikit perbedaan yang bisa ditemukan oleh dosen saya :


  • Biaya : Pengorbanan sumber ekonomi yang biasa diukur dalam satuan uang untuk tujuan tertentu.Biasanya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : telah terjadi atau akan terjadi,dikeluarkan untuk tujuan tertentu.
  • Beban : Biaya yang telah habis pakai yang biasanya dikurangkan dari pendapatan.
  • Contoh simple dari keduanya adalah sebagai berikut :
    • Pembayaran biaya PDAM merupakan termasuk beban (expenses) 
    • Biaya pembelian kran air,pipa dan alat lainya untuk pengaliran air PDAM merupakan termasuk Biaya (cost)
Mudah bukan ? teman-teman tidak perlu merasa kesulitan kok.



Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya - Jenis biaya dan deskripsinya

Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya - Teman-teman coba pahami konsep di atas,istilah biaya menjadi lebih spesifik ketika dimodifikasi dengan deskripsi seperti langsung,utama,konversi,tetap,variabel,terkendali,periode,dan lainnya.Setiap modifikasi tersebut mengimpplikasikan suatu atribut tertentu  yang penting dalam pengukuran biaya.Biaya tersebut dicatat dan diakumulasikan ketika manajemen membebankan biaya ke persediaan,menyusun laporan keuangan,merencanakan dan mengendalikan biaya,membuat perencanaan dan ketika pengambilan keputusan.Sebagai seorang akuntan,nantinya akan banyak jenis biaya yang akan ditemui diantaranya adalah biaya masa depan,biaya penggantian,biaya diferensial,biaya oportunitas yang semuanya tidak dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan eksternal.

Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya - Di atas telah saya sebutkan beberapa jenis biaya,nah sekarang saya akan mendeskripsikan beberapa biaya tadi dan menambahkan beberapa jenis biaya yang belum disebutkan di atas :

  1. Biaya Langsung (direct cost) : biaya yang dikeluarkan untuk membiayai keperluan yang harus dibiayai.Contoh : Gaji karyawan,pembelian bahan baku.
  2. Biaya tidak langsung (indirect cost) : Biaya yang dikeluarkan untuk membiayai hal-hal yang sifatnya tidak langsung.Contoh : biaya overhead pabrik dan beberap hal yang berkaitan dengan proses produksi.
  3. Biaya eksplisit (explicit cost) : Biaya yang ketika dikeluarkan nantinya biaya tersebut tercantum dalam pembayaran kas
  4. Biaya implisit (implicit cost) : Biaya yang dikeluarkan tapi tidak tercantum dalam pembayaran kas.
  5. Biaya variabel : biaya yang nominalnya bergantung pada output atau hasil dari produksi.Semakin besar hasil produksi maka semakin besar pula biaya variabel nya.
  6. Biaya tetap : biaya yang nominalnya tidak bergantung pada jumlah produk yang dihasilkan.yang termasuk dalam biaya tetap adalah biaya penyusutan mesin pabrik.
  7. Biaya opportunity : biaya yang muncul akibat pengorbanan kesempatan tertentu.
  8. Biaya sebenarnya : biaya yang benar-benar dibayarkan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.


Mungkin itu dulu dari saya,semoga materi Konsep Biaya dalam Akuntansi biaya akan bermanfaat bagi teman-teman semuanya yang sedang menempuh mata kuliah akuntansi biaya.