Jenis - Jenis Pajak

Jenis - Jenis Pajak - Pada dasar-dasar perpajakan,mahasiswa diharapkan bisa untuk mengerti dan bisa membedakan tentang Jenis - Jenis Pajak.Terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikelompokan menurut golongan,menurut sifat,dan menurut lembaga pemungutanya.Nah,pada kesempatan kali ini akan membahas Jenis - Jenis Pajak secara lebih mendalam agar kita lebih mengerti tentang pengelompokan pajak menurut masing-masing jenisnya.


Jenis - Jenis Pajak | Pajak menurut golongan | Pajak menurut lembaga pemungut | Pajak menurut sifat


Jenis - Jenis Pajak - Pengelompokan Pajak menurut Golongan

Menurut golonganya,pajak digolongkan menjadi dua golongan sebagai berikut :

     1. Pajak langsung

Jenis - Jenis Pajak - Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain.Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh nya adalah : Pajak Penghasilan (PPh),PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut.

    2. Pajak Tidak langsung 

Jenis - Jenis Pajak - Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.Pajak tiadk langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan,peristiwa,atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak.
Contoh nya adalah : Pajak Pertambahan Nilai (PPN),PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa,Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang,namun dapat dibebbankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit ( dimasukan dalam harga jual barang atau jasa )

Jenis - Jenis Pajak - Cara Menentukan suatu Pajak Termasuk Pajak langsung atau Pajak tidak langsung

Jenis - Jenis Pajak - Dalam menentukan suatu pajak tergolong pajak tidak langsung atau pajak langsung dalam artian ekonomis,maka dapat menggunakan cara melihat ketiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakanya.Berikut ini adalah ketiga unsur tersebut :

  1. Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara formil yuridis diharuskan melunasi pajak.
  2. Penanggung pajak adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
  3. Pemikul pajak adalah orang yang menurut undang-undang harus dibebani pajak.
Jika ketiga unsur tadi sudah ditemukan pada seseorang,maka pajak tersebut disebut pajak langsung.Sedangkan jika ketiga unsur tersebut ditemukan terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang,maka disebut pajak tidak langsung.


Jenis - Jenis Pajak - Pengelompokan Pajak menurut Sifat

Ternyata,menurut sifatnya pajak dapat dikelompokan menjadi dua antara lain :

    1. Pajak Subjektif

Jenis - Jenis Pajak - Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaanya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh daripada pajak ini yaitu : Pajak Penghasilan (PPh),Dalam PPh terdapat subjek pajak orang pribadi.Pengenaan PPh untuk orang pribadi harus memperhatikan keadaan pribadi tersebut seperti status perkawinan,banyak nya anak,dan tanggungan lainya.Keadaan pribadi tersebut lah nantinya akan digunakan untuk menentukan besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

   2. Pajak Objektif

Jenis - Jenis Pajak - Pajak objektif adalah pajak yang pengenaanya memerhatikanobjeknya,baik berupa benda,keadaan,perbuatan,maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak,tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak dan tempat tinggal.
Contoh dari pajak ini yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis - Jenis Pajak - Pengelompokan menurut Lembaga Pemungut

Apabila dikelompokan menurut Lembaga Pemungutnya,maka pajak dikelompokan menjadi dua antara lain :

    1. Pajak Negara (Pajak Pusat)

Jenis - Jenis Pajak - Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan nantinya digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Contoh : PPh,PPN,dan PPnBM

    2. Pajak Daerah 

Jenis - Jenis Pajak - Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi atau di daerah tingkat kota/kabupaten dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.Ada undang-undang yang mengatur tentang Pajak daerah yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.
Contoh : Pajak kendaraan bermotor,Bea Balik nama Kendaraan bermotor,Pajak rokok dan lain sebagainya.



Jenis - Jenis Pajak - Nah,bagaimana teman-teman ? semoga sedikit penjelasan mengenai Jenis-Jenis pajak di atas dapat sedikit membantu tugas dari teman-teman.Materi disini saya ambil dari catatan saya dari dosen pak hendi dan menggunakan buku perpajakan teori dan kasus yang dikarang oleh bu siti resmi.Semoga bermanfaat dan selamat belajar tentang Jenis - Jenis Pajak.






Share this

Related Posts

Previous
Next Post »