Showing posts with label Perpajakan Dasar. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan Dasar. Show all posts

Update! Tarif PPh Final UMKM 2018

Update! Tarif PPh Final UMKM 2018 - Pemerintah melakukan revisi terhadap tarif PPh Final UMKM pada pertengahan tahun 2018. Tarif PPh Final UMKM sebelumnya sebesar 1% dari omzet sekarang tidak berlaku lagi. Dan oleh karena itu, Update! Tarif PPh Final UMKM 2018 harus segera dipelajari oleh para mahasiswa yang belajar mengenai pajak agar nantinya tidak salah hitung ketika mengerjakan kasus yang menanyakan PPh Final UMKMUpdate! Tarif PPh Final UMKM 2018 yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 memiliki tarif sebesar 0,5%. Kemudian, bagaimana contoh penerapanya ? 


Update! Tarif PPh Final UMKM 2018
Update! Tarif PPh Final UMKM 2018

Baca Juga : Soal dan Jawaban PPh Potong dan Pungut (POTPUT)

Update! Tarif PPh Final UMKM 2018 - Contoh Kasus Penerapan Update! Tarif PPh Final UMKM 2018


Soal :  
Tuan Takur mempunyai usaha yang tergolong UMKM dan mempunyai omzet sebesar Rp 150.000.000, maka berapakah PPh terutang atau yang harus dibayar oleh tuan takur dan apakah dasar hukum nya ?

Jawaban :

PPh terutang atau yang harus dibayar adalah : 0,5% x Rp 150.000.000 = Rp 750.000
Dikenakan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018

Baca Juga Materi Pajak lainya di Kategori : Perpajakan Dasar

Update! Tarif PPh Final UMKM 2018 - Nah, sekian penjelasan dari kami mengenai Update! Tarif PPh Final UMKM 2018. Semoga bermanfaat dan jangan sampai salah lho ya karena saat ini sudah Update! Tarif PPh Final UMKM 2018.



Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT)

Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT) - Pajak penghasilan tentunya tidak akan ada habisnya untuk dibahas. PPh Potong Pungut adalah pajak yang dibayarkan pada tahun berjalan, tujuan dari dilakukanya hal tersebut adalah agar pelunasan pajak yang ada mendekati pajak terhutang dalam tahun pajak yang bersangkutkan. Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT) yang semoga bisa memberikan gambaran kepada rekan-rekan semua dalam mempelajari PPh Potong dan Pungut. Langsung saja silahkan download pada link yang telah disediakan.

Baca Juga : Artikel Perpajakan lainya di Kategori Perpajakan Dasar

Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT) - Download Contoh Soal POTPUT


SOAL BAGIAN 1 --> DOWNLOAD DISINI <--
SOAL BAGIAN 2--> DOWNLOAD DISINI<--
JAWABAN--> DOWNLOAD DISINI<--

Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT)
Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT)



Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT) - Nah, silahkan rekan-rekan download dan pelajari saja Soal dan Jawaban PPh Potong Pungut (POTPUT). Semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk menyebarkan kepada teman-teman yang lain ya.

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - PPh final merupakan pajak yang nantinya dikenakan koreksi fiskal negatif ketika melakukan penghitungan pajak. mengapa demikian ? karena item-item yang sudah dikenakan PPh Final tidak perlu lagi masukan kedalam penghitungan penghasilan kena pajak. Pada PPh badan, item-item yang sudah dikenakan Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final akan dikeluarkan dari penghitungan. Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan penjelasan tentang Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final secara ringkas.


Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final
Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final


Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk Pasal 4 (2) 

Berikut adalah Item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 4 (2) yang jumlahnya adalah 11 item :

  • Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI dan Jasa Giro --> Tarif 20%
  • Bunga/Diskonto obligasi yang diperjualbelikan di BEI --> Tarif 15%
  • Diskonto surat Perbendaharaan Negara   --> Tarif 20%
  • Bunga simpanan yang dibayar koperasi pada anggota orang pribadi --> Tarif 10% dengan minimal Rp 240.000, kalau dibawah itu maka tidak dikenakan tarif ini
  • Hadiah undian ( lotre/undian)  --> Tarif 25%
  • Transaksi Penjualan Saham di BEI --> Tarif 0,1% 
  • Transaksi penjualan saham perusahaan modal ventura --> Tarif 0,1%
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan --> Tarif 2,5% atau khusus untuk Rumah Sederhana atau Rumah Sangat Sederhana maka pengenaanya hanya 1%
  • Transaksi persewaan tanah dan bangunan --> Tarif 10%
  • Usaha Jasa Konstruksi --> akan dijelaskan pada bagian selanjutnya 
  • Usaha Kecil dan Usaha menengah --> 1% dari omzet

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk Pasal 15

Berikut adalah item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 15 yang jumlahnya adalah 5 item :
  • Perusahaan pelayaran dalam negeri --> Tarif 1,2% dari omzet
  • Carter Penerbangan dalam negeri --> Tarif 1,8% dari omzet
  • Perusahaan pelayaran & penerbangan luar negeri --> Tarif 2,64% 
  • WP Luar Negeri yang punya kantor perwakilan dagang di Indonesia --> Tarif 0,44%
  • Kerjasama bentuk perjanjian bangun-guna-serah --> Tarif 5% dari NJOP/Nilai Pasar

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk Pasal 17 (2C)

Berikut adalah item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 17 (2C) yang jumlahnya adalah 1 item :
  • Dividen yang diterima oleh WP dalam Negeri Orang Pribadi --> Tarif 10%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk pasal 19

Berikut adalah item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 19 yang jumlahnya adalah 1 item :
  • Revaluasi aset tetap --> Tarif 10%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk pasal 21 

Berikut adalah item-item dan tarif yang termasuk dalam PPh Final Pasal 21 yang jumlahnya adalah 4 item :
  • Honorarium dan imbalan yang diberikan APBN / APBD --> Mengacu pada PP 80 Tahun 2010
  • Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
  • Uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus
  • Uang JHT / THT yang dibayarkan sekaligus

Baca Artikel Pajak lainya : di Kategori Perpajakan Dasar

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan dan Tarif yang termasuk pasal 22 

Berikut adalah item-item dan tarif yang termsuk dalam PPh Final Pasal 22 yang jumlahnya adalah 1 item :
  • Penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas baik produsen/importir : 
    • Pertamina --> 0,25%
    • Swasta --> 0,3%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan PP 80 Tahun 2010

  • Tarif 0% diberlakukan untuk PNS Gol I dan II atau TNI / POLRI dengan pangkat Bintara / Tamtama
  • Tarif 5% diberlakukan untuk PNS Gol III atau TNI / POLRI dengan pangkat Perwira Pertama
  • Tarif 15% diberlakukan untuk PNS Gol IV atau TNI / POLRI dengan pangkat Perwira Menengah dan Tinggi

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan Tarif Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

  • Nominal 0 - 50 jt : 0%
  • Nominal 50 - 100 jt : 5%
  • Nominal 100 - 500 jt : 15%
  • Nominal > 500 jt : 25%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Penjelasan Tarif untuk Manfaat Pensiun dan JHT/THT

  • Nominal 0 - 50 jt : 0%
  • Nominal > 50 jt   : 5%

Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final - Nah, sekian penjelasan dari kami mengenai Pasal Pasal dan Tarif dalam PPh Final. Semoga dapat bermanfaat dan bisa memudahkan rekan-rekan yang belajar mengenai perpajakan atau brevet.



Soal dan Jawaban Bea Materai

Soal dan Jawaban Bea Materai - Setelah menulis materi tentang Bea Materai pada artikel sebelumnya, kini kami akan membagikan Soal dan Jawaban Bea Materai yang harapanya akan semakin memudahkan anda dalam memahami materi Bea MateraiSoal dan Jawaban Bea Materai akan dibagi menjadi beberapa jenis ada yang essay dan pilihan ganda. Pada paket soal tersebut juga disertai kunci jawaban yang semoga dapat memudahkan teman-teman semuanya. Silahkan download Soal dan Jawaban Bea Materai pada bagian dibawah ini.

Lihat Juga : Artikel Mempelajari Bea Materai 

Soal dan Jawaban Bea Materai - Download Soal dan Jawaban Bea Materai

Berikut adalah link download Soal dan Jawaban Bea Materai :

SOAL PILIHAN GANDA DOWNLOAD DISINI


SOAL ESSAY DOWNLOAD DISINI


KUNCI JAWABAN PILIHAN GANDA DAN ESSAY DOWNLOAD DISINI


Soal dan Jawaban Bea Materai
Soal dan Jawaban Bea Materai

Soal dan Jawaban Bea Materai - Silahkan anda download soal dan jawaban diatas dan silahkan dipelajari secara mandiri. Apabila ada yang tidak bisa, silahkan melihat artikel sebelumnya yang membahas tentang Bea Materai. Ada dua soal yang sengaja tidak saya beri jawaban karena memang terlalu text book sehingga rekan-rekan sekalianbisa langsung mencari jawabanya di Internet

Mempelajari Bea Materai

Mempelajari Bea Materai - Bea Materai merupakan pajak atas dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum. Hal ini diatur sejak abad ke-19 dan saat ini diatur dalam UU No 13 Tahun 1985 jo. PP No. 24 Tahun 2000. dalam artikel Mempelajari Bea Materai ini, diharapkan kita lebih paham tentang segala sesuatu yang berhubungan dalam bea materai. Tidak semua dokumen dikenakan Bea Materai, ada beberapa dokumen yang tidak dikenakan bea materai seperti paspor, SIM, STNK, IMB, KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran. Untuk lebih jelasnya tentang Mempelajari Bea Materai akan dijelaskan dibawah ini.

Mempelajari Bea Materai
Mempelajari Bea Materai


Mempelajari Bea Materai - Istilah Teknis dalam Bea Materai

Dalam undang-undang No. 13 Tahun 1985, beberapa terminologi yang berkaitan dengan bea materai adalah sebagai berikut :

  1. Dokumen, merupakan kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan
  2. Benda Materai, materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI
  3. Tanda tangan, merupakan paraf, teraan cap nama atua tanda lain sebagai pengganti tanda tangan
  4. Pemeteraian kemudian, merupakan pelunasan Bea Materai yang dilakukan pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaiman mestinya

Baca Juga : Contoh Soal dan Jawaban BPHTB

Mempelajari Bea Materai - Objek yang dikenakan Bea Materai

Dalam menentukan suatu dokumen tergolong objek bea materai atau bukan, masyarakat seharusnya menyadari bahwa objek bea materai itu bersifat open list, artinya masyarakat dipersilahkan sendiri menentukan dokumen yang dimiliki tergolong objek bea materai atau bukan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, yang tergolong objek Bea Materai adalah :
  1. Surat Perjanjian dan surat lainya seperti surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan yang dibuat dengan tujuan  digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan ataupun mengenai kenyataaan yang sifatnya perdata
  2. Akta notaris termasuk salinanya, disini yang dimaksud salinan akta adalah tembusanatau fotokopi yang ditandatangani oleh notaris ataupun kedua belah pihak yang berkepentingan didalamnya
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkapnya
  4. Surat yang memuat sejumlah uang, untuk surat yang didalamnya mengandung unsur mata uang asing, maka harus dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat untuk mengetahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak Bea Materai
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
  7. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

Mempelajari Bea Materai - Tarif Bea Materai

Menurut peraturan yang berlaku sekarang berdasarkan PP No. 24 Tahun 2000, tarif bea materai adalah sebagai berikut :
  1. Tarif Bea materai sebesar Rp 6.000 dikenakan atas dokumen yang termasuk dalam angka 1 hingga 7 yang termasuk dalam objek bea materai
  2. Tarif Bea materai Rp 3.000 dikenakan atas :
    • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 tapi tidaklebih dari Rp 1.000.000
    • Surat berharga seperti wesel,promes,aksep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp 250.000 tapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
    • Efek dan kumpulan efek dengan nama dan bentuk apapun sepanjang nominalnya tidak lebih dari Rp 1.000.000
    • Cek atau bilyet giro tanpa batasan nominal

Baca Artikel Perjakan lainya di : Kategori Perpajakan Dasar 

Mempelajari Bea Materai - Saat Terutang Bea Materai

Berdasarkan Pasal 5, saat terutangnya Bea Materai adalah sebagai berikut :
  1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, bea materai atas dokumen yang dibuat oleh salah satu pihak ketika dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Contoh : cek dan kwitansi
  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, bea materai atas dokumen pada saat dokumen tersebut selesai dibuat, ditutup dengan tanda tangan pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh : Surat jual beli
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri, dokumen terutang bea materai pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.

Mempelajari Bea Materai - Subjek Bea Materai

Beberapa pihak yang dianggap sebagai subjek Bea Materai adalah :
  1. Pihak yang memegang dokumen, Pasal 2 (1) menjelaskan bahwa pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainya dibebani kewajiban untuk membayar Bea Materai atau surat perjanjian yang dipegangnya.
  2. Pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, Pasal 6 menentukan bahwa Bea Materai terhutang oleh pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan lain
  3. Pihak yang menerima dokumen, apabila dokumen sepihak maka bea materai yang terhutang oleh penerima dokumen, apabila dokumen dibuat untuk dua orang atau lebih maka masing-masing pihak terhutang bea materai atas dokumen yang diterima, sedangkan apabila dokumen yang dibuat dengan akta notaris maka bea terhutang baik asli atau salinan  terhutang oleh pihak-pihak yang memanfaatkandokumen tersebut.
  4. Pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain

Mempelajari Bea Materai - nah, sebenarnya masih ada banyak hal yang belum disampaikan akan tetapi segera akan kami sambung dalam artikel berikutnya. selamat mempelajar Mempelajari Bea Materai dan semoga bermanfaat.


Contoh Soal dan Jawaban BPHTB

Contoh Soal dan Jawaban BPHTB - Seperti janji saya beberapa waktu yang lalu, setelah berbagi tentang materi memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka selanjutnya adalah membagikan Contoh Soal dan Jawaban BPHTB. Setelah memahami materi, maka akan lebih bagus apabila kemudian mengerjakan latihan soal agar lebih paham. Silahkan download Contoh Soal dan Jawaban BPHTB gratis dan selamat belajar.

Contoh Soal dan Jawaban BPHTB
Contoh Soal dan Jawaban BPHTB

Artikel Perpajakan Lainya : Kategori Perpajakan Dasar

Contoh Soal dan Jawaban BPHTB - Link Download Contoh Soal dan Jawaban BPHTB



Soal BPHTB

Pilihan Ganda -- >DOWNLOAD DISINI

Essay --> DOWNLOAD DISINI

Jawaban BPHTB

Pilihan Ganda dan Essay --> DOWNLOAD DISINI


Belum Baca Materinya ? Silahkan ke : Memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Contoh Soal dan Jawaban BPHTB - Silahkan langsung di download contoh soal nya. Saya sarankan anda terlebih dahulu mengerjakan soal sebisa anda dulu, baru kemudian kalau sudah benar-benar 'mentok', lihat lah kunci jawabanya. Selamat belajar Contoh Soal dan Jawaban BPHTB

Memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Apabila terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan undang-undang yang berlaku maka perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengelolaan dari BPHTB sendiri telah diserahkan ke Pemerintah Daerah dengan diberlakukanya UU Nomor 28 tahun 2009 Pajak daerah dan Retribusi daerah yang lebih dikenal dengan UU PDRD. Pada artikel Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan, nantinya kita akan belajar tentang dasar mengenai BPHTB hingga bagaimana cara menghitungnya.

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan
Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan


Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Objek BPHTB

Menurut Pasal 85 UU PDRD, objek pajak dari BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dengan kata lain, merupakan perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Yang dimaksud dalam kalimat tersebut meliputi :

1. Pemindahan hak karena :

  • Jual beli
  • Tukar-menukar
  • Hibah
  • HIbah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan perseroan atau badan hukum lainya
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai ketetapan hukum
  • Pengabungan usaha
  • peleburan usaha
  • pemekaran
  • Hadiah
2. Pemberian hak baru karena :
  • Kelanjutan pelepasan hak
  • di luar pelepasan hak

Hak atas tanah dan atau bangunan yang dimaksud adalah hak atas tanah termasuk pengelolaan beserta bangunan yang berada diatasnya. Sedangkan Hak atas tanah yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya artinya adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, ataupun hak pengelolaan tanah.

Baca Juga : Contoh Soal dan Jawaban kasus Pajak Bumi dan Bangunan 

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Non Objek BPHTB

Menurut Pasal 85 ayat 4 dalam UU PDRD, ada beberapa objek yang bukan termasuk objek yang dikenakan BPHTB. Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek yang diperoleh oleh :
  1. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik. Misalnya adalah tanah dan bangunan milik kedubes rusia yang berada di Indonesia, selama tanah dan bangunan kedubes Indonesia di Rusia tidak dikenakan pajak, maka Indonesia pun juga tidak mengenakan pajak atas Tanah dan bangunan yang ditempati kedubes Rusia.
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Misalnya adalah kantor-kantor camat, kantor kelurahan dan sebagainya.
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri keuangan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukankegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut. Misalnya ada organisasi internasional yang berkantor di Indonesia seperti Kantor ASEAN. Selama tidak digunakan untuk kegiatan komersil, maka juga tidak dikenai pajak
  4. Orang pribadi atau baan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. Misalnya Pak Abduh mempunyai tanah dengan status Hak Guna Usaha, kemudian pak abduh menaikan status tanah tersebut menjadi Hak Milik, tanpa mengganti nama tuan Abduh.
  5. Orang pribadi atau badan karen wakaf
  6. Orang pribadi atau badanyang digunakan untuk kepentingan ibadah

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 86 UU PDRD, subjek dan wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah an atau bangunan.  Jelas sekali bukan ?

Baca Juga : Artikel Perpajakan Lainya di Kategori Perpajakan Dasar

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB

Tarif pajak ditetapkan untuk BPHTB paling tinggi sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif BPHTB diterapkan dengan peraturan daerah. 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), lebih rinci lagi yaitu :
  • Sumber perolehan tanah atas Jual - Beli, maka DPP nya adalah harga transaksi
  • Sumber perolehan tanah atas Penunjukan pembeli dalam lelang, maka DPP nya adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Risalah tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara
  • Selain diatas, maka dasar pengenaan pajaknya adalah nilai pasar. Mulai dari tukar-menukar, hibah, hingga hadiah.

Ada keadaan khusus dimana Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ternyata tidak diketahui atau bahkan lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) maka yang digunaan dalam menghitung pajaknya adalah NJOP PBB tersebut.

Bedasarkan Pasal 87 ayat 4 UU PDRD, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) paling rendah adalah Rp 60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Akan tetapi, dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima pribadi yang masih dalam hubungan keluarga atau sedarah dalam keturunan garis lurus satu derajat dengan pemberi hibah wasiat, termasuk istri, maka NPOPTKP paling rendah adala Rp 300.000.000.

Download Juga : Contoh Latihan Soal dan Jawaban BPHTB 

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Penghitungan BPHTB

Cara menghitung BPHTB sangat mudah, silahkan lihat gambar berikut :

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan
Menghitung BPHTB

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Saat dan Tempat Pajak Terhutang


Dalam pasal 90 UU PDRD, Saat terutangnya pajak BPHTB ditetapkan pada :

  1. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanginya akta
  2. Tukar menukar sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta
  3. Hibah adalah sejak tanggal dan ditandatangani akta
  4. Hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta
  5. Waris adalah sejak tanggal yang besangkutan mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertahanan
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani fakta
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta
  8. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  9. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan pelepasan hak adalah sejak tanggal ditangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak
  10. dan beberap hal lainya
Intinya, Pajak terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak. Dan, Sanksi keterlambatan nya adalah 2% setiap bulan selama maksimal 24 bulan dari pajak terutang apabila terjadi keterlambatan.


Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Nah, bagaimana rekan-rekan sekalian ? silahkan dipelajari secara seksama agar bisa memudahkan pemahaman rekan-rekan dalam Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan. Contoh Soal dan Jawaban tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan akan segera ditulis dalam artikel terpisah. Sekian dari kami dan selamat belajar Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan.




Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan  - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 merupakan salah satu materi perpajakan yang diajarkan di bangku perkuliahan atau kursus brevet A dan B. Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan yang bisa rekan-rekan download secara gratis. Silahkan download dan dipelajari sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk bertanya tentang Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan jika ada yang dirasa membingungkan.

Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan
Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan 

Mau Baca Materinya Terlebih Dahulu ? Memahami Pajak Bumi dan Bangunan P2

Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan - Link Download



 DOWNLOAD SOAL DISINI 
 DOWNLAOD SOAL MODEL 2 

DOWNLOAD JAWABAN MODEL 2 

DOWNLOAD JAWABAN MODEL 2 
Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan  - Nah, silahkan di download dan dipelajari. Untuk materi perpajakan yang lain, bisa langsung menuju kategori perpajakan. Sekian dari kami dan selamat belajar Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan .

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Pajak adalah iuran wajib yang harus disetorkan masyarakat kepada negara yang nantinya digunakan sepenuhnya demi memakmurkan rakyat. Salah satu pajak yang tentu tidak asing bagi kita adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 bukanlah hal yang susah untuk dilakukan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 atau sektor pedesaan dan perkotaan adalah pajak daerah yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan atau tanah yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan karena merupakan wilayah perpajakan yang diurus oleh pemerintah pusat melalui DJP.

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2


Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Istilah dalam PBB P2

Ketika belajar tentang PBB P2, tentunya ada beberapa istilah yang akan kita temui terkait berkas-berkas administrasi dalam pengurusan PBB P2. Istilah-istilah tersebut antaralain :

1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Surat digunakan oleh WP untuk melaporkan data subjek (WP) dan Objek PBB - P2 disesuaikan dengan ketentuan undang-undang perpajakan daerah. SPOP harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan harus ditandatangani kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah dimana objek pajak berada. Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya SPOP yang harus diisi oleh subjek pajak.

2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat yang digunakan untuk memberitahukan kepada wajib pajak terkait jumlah PBB - P2 yang terutang. Dari SPOP yang telah disampaikan ke Kepala Daerah, maka Kepala daerah menerbitkan SPPT. Dalam hal tertentu, Kepala daerah bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak terutang (SKPD) apabila :


  • SPOP tidak disampaikan dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah seperti ditentukan dalam surat teguran
  • Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, ditemukan Jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak

3. Tahun Pajak satu tahun kalender

4. Saat yang menjadi acuan dalam menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak per tanggal 1 Januari. Ingat lho ya! per tanggal 1 Januari

5. Tempat pajak terutang adalah di wilayah objek pajak berada.

Baca Juga : Penundaan, Penyampaian dan Pembetulan SPT Tahunan

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Objek dan Subjek Pajak PBB P2

Dalam pajak, pastinya akan selalu ada yang namanya Subjek pajak dan Objek pajak. Dua hal tersebut tidak akan pernah saling terpisahkan. Dalam bagian ini, kami akan memberikan pejelasan terkait Objek pajak dan Subjek pajak dalam PBB P2.

Objek Pajak PBB P2 yang termasuk dalam bangunan 
  1. Jalan yang terletak dalam kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan sejenis yang menjadi suatu kesatuan atas kompleks bangunan tersebut
  2. Jalan tol
  3. Kolam renang
  4. Pagar mewah
  5. Tempat olahraga
  6. Galangan kapal / dermaga
  7. Taman mewah
  8. Kilang minyak dan sejenisnya
  9. Menara

Subjek Pajak PBB P2
  1. Orang Pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai dan atau memperoleh dan atau memiliki dan atau memanfaatkan hak atas bumi dan atau bangunan

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - memang rasanya berat apabila dihafalkan, namun dengan mengetahui definisi dari yang dimaksud Bumi dan Bangunan dalam PBB, insyallah akan lebih mudah tanpa harus menghafal. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut di wilayah kabupaten/kota. Sedangkan, bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Baca Juga Artikel Pajak lainya di : Kategori Perpajakan Dasar

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Objek pajak yang dikecualikan dari PBB P2

Dalam beberapa hal, ada objek yang memang dikecualikan dari kelompok objek pajak yang dikenai PBB P2. Beberapa objek tersebut adalah :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintah
  2. Digunakan untuk kepentingan umum dan kegiatan non-profit
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya
  4. Digunakan untuk hutan lindung, suaka alam, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  5. Digunakan untuk perwakilan diplomatik atas perlakuan timbal balik
  6. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional ditentukan oleh menteri keuangan

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Tata Cara Penghitungan PBB P2

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) digunakan sebagai dasar dalam pengenaan PBB P2. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah lokasi objek pajak. Menghitung PBB P2 sangat mudah dan tidak ribet sama sekali, pada dasarnya rumus menghitungnya adalah sebagai berikut :



ATAU

NJOP BUMI + NJOP BANGUNAN = NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB
NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB - NJOP TKP = NJOP PKP 


Keterangan :

  • NJOP didapatkan dari harga rata-rata diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis danatau nilai perolehan baru.
  • NJOP TKP ( NJOP Tidak Kena Pajak) ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  • Tarif PBB P2 paling tinggi adalah 0,3% dan ditetapkan dengan Peraturan daerah.


Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Nah, kan sudah diketahui NJOP PKP, maka yang kita lakukan adalah :

Pajak PBB P2 Terutang = NJOP PKP x Tarif


Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Nah mudah sekali bukan dalam memahami tentang Pajak Bumi dan Bangunan ? Kita hanya perlu memahami sedikit informasi yang ada kemudian bisa langsung menghitung PBB P2 terutang kita sendiri. Untuk lebih jelasnya, silahkan download file Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tersedia dalam di artikel lainya. Sekian Penjelasan tentang Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 dari kami dan selamat belajar semoga sukses!.



Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Pada artikel sebelumnya yang berjudul Surat Pemberitahuan dalam bidang Perpajakan (SPT), kita sedikit banyak sudah mengulas mengenai beberapa hal penting yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang harus diketahui oleh khususnya mahasiswa. Dan pada kesempatan ini, kita akan mengulas bagian lain dari Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu tentang Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk lebih lengkapnya mengenai pembahasan Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), silahkan membaca artikel ini secara pelan-pelan yha!

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Penundaan/Perpanjangan Penyampaian SPT

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan penundaan/perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) apabila telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  1. Pemberitahuan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir dengan menyebutkan alasan-alasanya.
  2. Menyampaikan perhitungan sementara pajak penghasilan yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara tahun pajak.
  3. melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut perhitungan sementara kurang bayar.
  4. Pemberitahuan menggunakan formulir 1770Y untuk OP atau 1771Y untuk badan
  5. Jangka waktu penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sama dengan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama akhir maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  6. Penundaan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir 
  7. Dalam wal WP belum siap menyampaikan SPT tahunan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka WP masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 7.

Baca Juga : Artikel Perpajakan Lainya di Kategori Perpajakan Dasar

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Pembetulan SPT Tahunan

Bagi WP yang belum melaporkan SPT nya dengan benar,jelas dan lengkap. Masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan seperti :
  • Apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian SPT atau terjadi perubahan laporan keuangan WP yang menimbulkan kesalahan/kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan/Masa maka wajib pajak dapat membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluarsa penetapan yaitu 5 tahun. Dasar hukum nya adalah Pasal 8 ayat 1 dan 1a UU KUP
  • Apabila atas pembetulan SPT Tahunan yang berakibat adanya utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. Dasar hukumnya Pasal 8 ayat 2 UU KUP
  • Apabila atas pembetulan SPT masa yang berakibat utang pajak menjadi lebih besar maka dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. Dasar hukumnya yaitu Pasal8 ayat 2 UU KUP
  • Sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan pengenai ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 (dalam pengisian SPT, maka apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatanya tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak kurang dibayar maka terhadap ketidakbenaran perbuatan tersebut, Wajib pajak tidak akan dilakukan penyidikan . Dasar hukumnya yaitu Pasal 8 ayat 3 UU KUP
  • Sekalipun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan surat ketetapan Pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disamaikanya, yang mengakibatkan :
      • Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
      • Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
      • Jumlah harta berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
      • Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
      • Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
    • Atas pengungkapan ini, maka WP harus melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar dan harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan ke KPP dan proses pemeriksaan tetap dilanjutan. Dasar hukumnya Pasal 8 Ayat 4 dan 5
  • Dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan,  WP dapat membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan dalam hal WP menerima keputusan keberatan atau putusan banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak yang sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan yang diajukan keberatan atau keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan atau putusan banding tersebut.
Pahami penekanan-penekanan poin yang saya "BOLD" diatas agar memudahkan teman-teman sekalian.

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - WP yang dikecualikan dari penyampaian SPT

Dalam beberapa hal, terdapat Wajib Pajak yang memang dikecualikan dari penyampaian SPT diantaranya :
  • WP OP yang penghasilan netonya dibawah PTKP bebas menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan Tahunan
  • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
kedua poin tentang pengecualian WP dari penyampaian SPT seperti diatas dirangkum pada dasar hukum PMK 183/PMK.03/2007

Baca Juga : Artikel Surat Pemberitahuan di bidang Perpajakan (SPT)

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Sanksi Pajak Terkait Penyampaian SPT

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Berbicara mengenai penyampaian SPT, ada denda administrasi yang diberikan kepada WP yang tidak mematuhi peraturan perjakan yang telah ditentukan perihal Surat Pemberitahuan (SPT). Saknsi administrasi berupa bunga menurut pasal 8 ayat 2 UU KUP Jo Pasal 19 ayat 3 UU KUP sanksi administrasi berupa kenaikan. Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP menerangkan bahwa bila SPT tahunan terlambat disampaikan berdasarkan waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran maka WP dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak penghasilan yang kurang/tidak bayar, atau bisa 100% dari PPh pasal 21 yang tidak/kurang dipotong atau tidak/kurang dipungut ata kurang/tidak disetorkan dan dipotong atau dipungut namun kurang atau tidak disetorkan atau bisa juga 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar.

Selain denda administrasi, bisa jadi terkena sanksi pidana apabila terjadi :
  • karena Kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana diisebutkan dalam Pasal 13A, maka dipidana dengan ancaman kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya 2x jumlah pajak yang terutang. Dasar Hukumnya Pasal 38 KUP
  • Karena secara sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4x jumlah pajak yang terutang. Dasar hukumnya Pasal 39 Ayat 1 huruf B dan C UU KUP)
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Nah sekian pembahasan mengenai Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), semoga bermanfaat dan selamat memahami Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).