Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Pada artikel sebelumnya yang berjudul Surat Pemberitahuan dalam bidang Perpajakan (SPT), kita sedikit banyak sudah mengulas mengenai beberapa hal penting yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang harus diketahui oleh khususnya mahasiswa. Dan pada kesempatan ini, kita akan mengulas bagian lain dari Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu tentang Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk lebih lengkapnya mengenai pembahasan Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), silahkan membaca artikel ini secara pelan-pelan yha!
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) |
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Penundaan/Perpanjangan Penyampaian SPT
Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan penundaan/perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) apabila telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- Pemberitahuan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir dengan menyebutkan alasan-alasanya.
- Menyampaikan perhitungan sementara pajak penghasilan yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara tahun pajak.
- melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut perhitungan sementara kurang bayar.
- Pemberitahuan menggunakan formulir 1770Y untuk OP atau 1771Y untuk badan
- Jangka waktu penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sama dengan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama akhir maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Penundaan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir
- Dalam wal WP belum siap menyampaikan SPT tahunan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka WP masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 7.
Baca Juga : Artikel Perpajakan Lainya di Kategori Perpajakan Dasar
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Pembetulan SPT Tahunan
Bagi WP yang belum melaporkan SPT nya dengan benar,jelas dan lengkap. Masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan seperti :
- Apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian SPT atau terjadi perubahan laporan keuangan WP yang menimbulkan kesalahan/kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan/Masa maka wajib pajak dapat membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluarsa penetapan yaitu 5 tahun. Dasar hukum nya adalah Pasal 8 ayat 1 dan 1a UU KUP
- Apabila atas pembetulan SPT Tahunan yang berakibat adanya utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. Dasar hukumnya Pasal 8 ayat 2 UU KUP
- Apabila atas pembetulan SPT masa yang berakibat utang pajak menjadi lebih besar maka dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. Dasar hukumnya yaitu Pasal8 ayat 2 UU KUP
- Sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan pengenai ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 (dalam pengisian SPT, maka apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatanya tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak kurang dibayar maka terhadap ketidakbenaran perbuatan tersebut, Wajib pajak tidak akan dilakukan penyidikan . Dasar hukumnya yaitu Pasal 8 ayat 3 UU KUP
- Sekalipun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan surat ketetapan Pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disamaikanya, yang mengakibatkan :
- Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
- Jumlah harta berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
- Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
- Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
- Atas pengungkapan ini, maka WP harus melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar dan harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan ke KPP dan proses pemeriksaan tetap dilanjutan. Dasar hukumnya Pasal 8 Ayat 4 dan 5
- Dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, WP dapat membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan dalam hal WP menerima keputusan keberatan atau putusan banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak yang sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan yang diajukan keberatan atau keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan atau putusan banding tersebut.
Pahami penekanan-penekanan poin yang saya "BOLD" diatas agar memudahkan teman-teman sekalian.
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - WP yang dikecualikan dari penyampaian SPT
Dalam beberapa hal, terdapat Wajib Pajak yang memang dikecualikan dari penyampaian SPT diantaranya :
- WP OP yang penghasilan netonya dibawah PTKP bebas menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan Tahunan
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
kedua poin tentang pengecualian WP dari penyampaian SPT seperti diatas dirangkum pada dasar hukum PMK 183/PMK.03/2007
Baca Juga : Artikel Surat Pemberitahuan di bidang Perpajakan (SPT)
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Sanksi Pajak Terkait Penyampaian SPT
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Berbicara mengenai penyampaian SPT, ada denda administrasi yang diberikan kepada WP yang tidak mematuhi peraturan perjakan yang telah ditentukan perihal Surat Pemberitahuan (SPT). Saknsi administrasi berupa bunga menurut pasal 8 ayat 2 UU KUP Jo Pasal 19 ayat 3 UU KUP sanksi administrasi berupa kenaikan. Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP menerangkan bahwa bila SPT tahunan terlambat disampaikan berdasarkan waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran maka WP dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak penghasilan yang kurang/tidak bayar, atau bisa 100% dari PPh pasal 21 yang tidak/kurang dipotong atau tidak/kurang dipungut ata kurang/tidak disetorkan dan dipotong atau dipungut namun kurang atau tidak disetorkan atau bisa juga 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar.
Selain denda administrasi, bisa jadi terkena sanksi pidana apabila terjadi :
- karena Kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana diisebutkan dalam Pasal 13A, maka dipidana dengan ancaman kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya 2x jumlah pajak yang terutang. Dasar Hukumnya Pasal 38 KUP
- Karena secara sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4x jumlah pajak yang terutang. Dasar hukumnya Pasal 39 Ayat 1 huruf B dan C UU KUP)
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Nah sekian pembahasan mengenai Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), semoga bermanfaat dan selamat memahami Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).