Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) |
Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Menurut jenisnya, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai dua jenis atau dua macam yaitu :- SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
- SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
Baca Juga : Artikel Batas Waktu Pembayaran Pajak
Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)
Pada dasarnya, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi tertentu dalam urusan perpajakan. Fungsi-Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) yang dimaksud antaralain :
- Bagi Wajib Pajak (WP) PPh adalah untuk melaporkan, mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya tertuang dan untuk melaporkan :
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
- Harta dan Kewajiban
- Penyetoran dan pemotongan atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam masa 1 pajak
- Bagi PKP adalah untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya teruang dan untuk melaporkan :
- Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak
- Bagi pemotong atau pemungut pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Baca Juga : Artikel Perpajakan Lainya di kategori Perpajakan Dasar
Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Tempat Pengambilan SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) bisa diambil di beberapa tempat berikut ini :
- Kantor Pelayanan Pajak
- Kantor Penyuluhan Pajak
- Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
- Kantor Wilayah DJP
- Kantor Pusat DJP
- Melalui Homepage DJP di : http://www.pajak.go.id
Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan SPT
Dalam menyampaikan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh WP, ada beberapa tata cara yang bisa dilakukan yaitu :
- SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke KPP atau Kantr Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Tanda bukti dari Kantor Pos dianggap sebagai tanda bukti tanggal penerimaan SPT,dan sepanjang SPT tersebut telah lengkap
- Untuk WP Badan SPT harus ditanda tangani oleh pengurus atau direksi
- Apabila SPT yang mengisidan menandatangani orang lain bukan WP, harus melampirkan surat kuasa khusus.
- SPT harus dilengkapi dengan lampiran yang telah ditentukan termasuk neraca dan perhitungan rugi laba (Bagi WP yang wajib melakukan pembukuan)
- Penyampaian SPT dapat dilakkan dengan media elektronik atau disebut SPT dalam bentuk digital. Penyampaian SPT digital dilakukan khusus untuk SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh. Yang dimaksud dengan SPT digital dalah penyampaian SPT dengan menggunakan media komputer atau secara elektronik.
- Aplikasi untuk e-SPT atau SPT digital ini diberikan secara cuma-cuma oleh DJP, tata cara pelaporan dengan media elektronik adalah sebagai berikut :
- Cara 1 : Menggunakan komputer
- WP membawaform, SPT induk hasil cetakan aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani.
- File data SPT yang tersimpan dalam media komputer disertakan dalam form tersebut.
- Cara 2 : Menggunakan cara elektronik
- WP membawa form SPT induk hasil cetakan aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani disertai berita acara serah terima informasi SPT.
- Dalam hal ini WP Mengirim SPT Secara online.
Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - nah, mungkin sekian dulu terkait dengan Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) pada bagian awal ini. Nantinya ada artikel lanjutan yang akan membahas Surat Pemberitahuan (SPT) secara lebih lengkap lagi pada bagian selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat ya artikel Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT)!