Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Pada saat belajar perpajakan di awal semester ganjil, saya mengambil matakuliah perpajakan I. Ketika itu, saya diperkenalkan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau sering dikenal sebagai KUP yang isinya tentang dasar-dasar perpajakan. Bagi mahasiswa akuntansi yang ingin menekuni bidang Perpajakan maka hukumnya wajib untuk memahami tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada artikel Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini juga tersedia buku Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbentuk pdf yang bisa anda download. KUP tentunya cukup luas dan apabila anda paham tentang ini maka akan mempermudah untuk belajar pajak lanjutan.


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU KUP

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Buku UU KUP pdf

Bagi teman-teman yang membutuhkan buku UU KUP pdf bisa langsung saja download pada link dibawah ini :

-- DOWNLOAD DISINI --


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Pengertian dan Fungsi Pajak

Menurut beberapa tokoh terkenal, pajak mempunyai beberapa pengertian yang berbeda namun intinya hampir sama. Berikut ini adalah beberapa pengertian pajak dari tokoh-toh terkenal :

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan.

Maka berdasarkan dua pendapat tokoh diatas, dapat kita simpulkan bahwa pengertian pajak adalah :

  1. Pajak dapat dipungut berdasarkan undang-undang atau peraturan pelaksanaanya
  2. Tidak ada timbal balik secara langsung bagi yang membayarnya
  3. Dalam penerapanya dapat bersifat dipaksakan
  4. Dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
  5. Dipungut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah

Berdasarkan Fungsinya, pajak sendiri mempunyai dua fungsi pajak yaitu :
  • Fungsi Penerimaan (budgetair), dalam fungsi penerimaan, pajak adalah sumber dana yang diperuntukan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
  • Fungsi Mengatur (reguleren), dalam fungsi mengatur, pajak adalah alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang ekonomi dan sosial.

Lihat Juga : Kategori Perpajakan Dasar untuk artikel Lainya

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Asas - Asas Pemungutan Pajak

Adam smith dalam sebuah bukunya yang berjudul "Wealth of Nations" mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak yaitu :
  1. Equality (Keseimbangan berdasar kemampuan)
  2. Certainty (Kepastian)
  3. Cnvinience of Payment (saat dan waktu yang tepat)
  4. Efficiency

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Aspek Hukum Perpajakan

Dalam mengatur urusan perpajakan, terdapat hukum pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak (WP), oleh karena itu hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
  • Hukum Pajak Materil, merupakan hukum pajak yang memuat norma-normal yang menerangkan keadaan,perbuatan,peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, dan segala sesuatu yang timbul dan dihapusnya utang pajak dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak. Yang termasuk kategori Hukum pajak materil :
    • UU PPN
    • UU PPh
    • UU PBB
    • UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
    • UU Bea Materai
  • Hukum Pajak Formal, merupakan hukum pajak yang memuat tata cara melaksanakan hukum pajak materil menjadi kenyataan. Memuat hak dan kewajiban WP, hak dan kewajiban fiskus, dan tata cara penetapan uang pajak dan lainya. Yang termasuk hukum pajak formal adalah :
    • UU Pengadilan Pajak
    • UU PPSP
    • UU KUP

Lihat Juga : Latihan Soal dan Jawaban PPh 21 Pegawai Tetap Atas Bonus 

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Jenis Pajak

  1. Menurut Sifatnya
    • Pajak langsung, adalah pajak yang pembebananya tidak dapat dilimpahkanke pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung WP yang bersangkutan, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembebananya dapat dilimpahkan ke pihak lain, contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Menurut Objeknya
    • Pajak subjektif, adalah pajak yang berdasarkan subjeknya kemudian baru dicari syarat objektifnya, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan siapa atau bagaimana keadaan subjeknya, contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Menurut Siapa Pemungutnya
    • Pajak pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai rumah tangga negara.
    • Pajak daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga di daerah

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Cara Pengenaan Pajak

Berdasarkan cara pengenaanya, Tata cara pengenaan pajak dibagi menjadi tiga yaitu :
  1. Stelsel Nyata, adalah pengenaan pajak berdasarkankeadaan sebenarnya, dari penghasilan yang diterima pada suatu tahun pajak, sehingga pemungutan pajaknya dilakukan akhir tahun. Keuntungan cara ini adalah pajak dihitung berdsarkan penghasilan sebenarnya. Sedangkan kelemahanya adalah jumlah penghasilan baru dapat diketahui pada akhir tahun.
  2. Stelsel Fiktif, adalah pengenaan pajak didasarkan pada asumsi berdasarkan undang-undang bahwa penghasilan yang diterima oleh WP sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Kelebihan cara ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menungguakhir tahun. Kelemahanya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan penghasilan riil yang diterima.
  3. Stelsel Campuran,adalah kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktifdimana awal tahun pajak dan masa pajak berjalan besarnya pajak dihitung berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya kemudian baru di akhir tahun pajak besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataanya. Bila ada besaran pajak lebih besar harus dibayar di akhir tahun dari asumsi awal maka WP harus membayar kekuranganya, apabila ada kelebihan maka WP bisa meminta kembali kelebihanya. dan inilah yang digunakan oleh Indonesia

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak terdiri atas tiga macam yaitu :
  1. Official Assesment System, adalah penghitungan jumlah pajak dilakukan oleh fiskus 
  2. Self Assesment System, adalah penghitungan pajak dilakukan oleh WP sendiri. dan inilah yang digunakan di Indonesia
  3. Withholding system, adalah pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemotongan pajak yang nantinya disetorkan ke kas negara. Indonesia juga memakai ini.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Nah, mungkin itu tadi adalah bagian kecil yang ada di UU KUP dan wajib teman-teman pahami. Oleh karena itu,bacalah berulang ulang agar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bisa kita pahami dengan seksama. Sekian dan terimakasih!


Kata Kunci : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terbaru, UU KUP, Undang-Undang KUP, Download Buku KUP terbaru, Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan KUP



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »