Batas Waktu Pembayaran Pajak - dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak, tentunya ada jangka waktu tertentu yang tidak boleh Wajib Pajak lewatkan. sebagai mahasiswa akuntansi yang menekuni konsentrasi pajak, wajib hukumnya untuk mengerti Batas Waktu Pembayaran Pajak baik untuk PPh, PPN, dan PPnBM. Dan, pada kesempatan kali ini kami akan membahas Batas Waktu Pembayaran Pajak.
Batas Waktu Pembayaran Pajak |
Lihat Juga : Kategori Perpajakan Dasar untuk Artikel Pajak lainya
Batas Waktu Pembayaran Pajak - Tabel Batas Waktu Pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM
- Batas PPh Pasal 21 = Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Batas PPh Pasal 22 Impor = Bersamaan dengan pembayaran Bea masuk atau saat penyelesaian dokumen impor
- PPh Pasal 22 Dirjen Bea dan Cukai = Satu hari setelah pemungutan pajak dilakukan
- PPh Pasal 22 Bendaharawan = Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
- PPh pasal 23 dan 26 = Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak
- PPh pasal 25 = tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- PPn dan PPnBM = Saat barang pembayaran Barang atau Jasa kena PPn
- PPn dan PPnBM Impor = bersamaan dengan pembayaran Bea masuk atau harus dilunasi saat penyelesaian dokumen import
- PPn dan PPnBM DJBC = 1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan
- PPn dan PPnBM Bendaharawan = Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Baca Juga : Artikel Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan
Batas Waktu Pembayaran Pajak - Nah, bagaimana ? mungkin sekian dulu dari saya untuk hari ini. Semoga Artikel Batas Waktu Pembayaran Pajak bisa bermanfaat ya! Terimakasih!
Kata Kunci : Batas pembayaran pajak, waktu batas pembayaran pajak, pembayaran pajak
Kata Kunci : Batas pembayaran pajak, waktu batas pembayaran pajak, pembayaran pajak