Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Pada artikel sebelumnya yang berjudul Surat Pemberitahuan dalam bidang Perpajakan (SPT), kita sedikit banyak sudah mengulas mengenai beberapa hal penting yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang harus diketahui oleh khususnya mahasiswa. Dan pada kesempatan ini, kita akan mengulas bagian lain dari Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu tentang Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk lebih lengkapnya mengenai pembahasan Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), silahkan membaca artikel ini secara pelan-pelan yha!

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Penundaan/Perpanjangan Penyampaian SPT

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan penundaan/perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) apabila telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  1. Pemberitahuan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir dengan menyebutkan alasan-alasanya.
  2. Menyampaikan perhitungan sementara pajak penghasilan yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara tahun pajak.
  3. melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut perhitungan sementara kurang bayar.
  4. Pemberitahuan menggunakan formulir 1770Y untuk OP atau 1771Y untuk badan
  5. Jangka waktu penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sama dengan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama akhir maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  6. Penundaan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir 
  7. Dalam wal WP belum siap menyampaikan SPT tahunan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka WP masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 7.

Baca Juga : Artikel Perpajakan Lainya di Kategori Perpajakan Dasar

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Pembetulan SPT Tahunan

Bagi WP yang belum melaporkan SPT nya dengan benar,jelas dan lengkap. Masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan seperti :
  • Apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian SPT atau terjadi perubahan laporan keuangan WP yang menimbulkan kesalahan/kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan/Masa maka wajib pajak dapat membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluarsa penetapan yaitu 5 tahun. Dasar hukum nya adalah Pasal 8 ayat 1 dan 1a UU KUP
  • Apabila atas pembetulan SPT Tahunan yang berakibat adanya utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. Dasar hukumnya Pasal 8 ayat 2 UU KUP
  • Apabila atas pembetulan SPT masa yang berakibat utang pajak menjadi lebih besar maka dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. Dasar hukumnya yaitu Pasal8 ayat 2 UU KUP
  • Sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan pengenai ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 (dalam pengisian SPT, maka apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatanya tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak kurang dibayar maka terhadap ketidakbenaran perbuatan tersebut, Wajib pajak tidak akan dilakukan penyidikan . Dasar hukumnya yaitu Pasal 8 ayat 3 UU KUP
  • Sekalipun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan surat ketetapan Pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disamaikanya, yang mengakibatkan :
      • Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
      • Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
      • Jumlah harta berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
      • Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
      • Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
    • Atas pengungkapan ini, maka WP harus melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar dan harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan ke KPP dan proses pemeriksaan tetap dilanjutan. Dasar hukumnya Pasal 8 Ayat 4 dan 5
  • Dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan,  WP dapat membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan dalam hal WP menerima keputusan keberatan atau putusan banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak yang sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan yang diajukan keberatan atau keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan atau putusan banding tersebut.
Pahami penekanan-penekanan poin yang saya "BOLD" diatas agar memudahkan teman-teman sekalian.

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - WP yang dikecualikan dari penyampaian SPT

Dalam beberapa hal, terdapat Wajib Pajak yang memang dikecualikan dari penyampaian SPT diantaranya :
  • WP OP yang penghasilan netonya dibawah PTKP bebas menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan Tahunan
  • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
kedua poin tentang pengecualian WP dari penyampaian SPT seperti diatas dirangkum pada dasar hukum PMK 183/PMK.03/2007

Baca Juga : Artikel Surat Pemberitahuan di bidang Perpajakan (SPT)

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Sanksi Pajak Terkait Penyampaian SPT

Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Berbicara mengenai penyampaian SPT, ada denda administrasi yang diberikan kepada WP yang tidak mematuhi peraturan perjakan yang telah ditentukan perihal Surat Pemberitahuan (SPT). Saknsi administrasi berupa bunga menurut pasal 8 ayat 2 UU KUP Jo Pasal 19 ayat 3 UU KUP sanksi administrasi berupa kenaikan. Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP menerangkan bahwa bila SPT tahunan terlambat disampaikan berdasarkan waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran maka WP dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak penghasilan yang kurang/tidak bayar, atau bisa 100% dari PPh pasal 21 yang tidak/kurang dipotong atau tidak/kurang dipungut ata kurang/tidak disetorkan dan dipotong atau dipungut namun kurang atau tidak disetorkan atau bisa juga 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar.

Selain denda administrasi, bisa jadi terkena sanksi pidana apabila terjadi :
  • karena Kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana diisebutkan dalam Pasal 13A, maka dipidana dengan ancaman kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya 2x jumlah pajak yang terutang. Dasar Hukumnya Pasal 38 KUP
  • Karena secara sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4x jumlah pajak yang terutang. Dasar hukumnya Pasal 39 Ayat 1 huruf B dan C UU KUP)
Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) - Nah sekian pembahasan mengenai Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), semoga bermanfaat dan selamat memahami Penundaan Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT)

Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat pemberitahuan harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan lebih detail di artikel lanjutan Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT).

Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT)
Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT)


Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

Menurut jenisnya, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai dua jenis atau dua macam yaitu :

  1. SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
  2. SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.

Baca Juga : Artikel Batas Waktu Pembayaran Pajak

Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Pada dasarnya, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi tertentu dalam urusan perpajakan. Fungsi-Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) yang dimaksud antaralain :
  • Bagi Wajib Pajak (WP) PPh adalah untuk melaporkan, mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya tertuang dan untuk melaporkan :
      • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
      • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
      • Harta dan Kewajiban
      • Penyetoran dan pemotongan atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam masa 1 pajak
  • Bagi PKP adalah untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya teruang dan untuk melaporkan :
      • Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
      • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak
  • Bagi pemotong atau pemungut pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Baca Juga : Artikel Perpajakan Lainya di kategori Perpajakan Dasar 

Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Tempat Pengambilan SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) bisa diambil di beberapa tempat berikut ini :
  • Kantor Pelayanan Pajak
  • Kantor Penyuluhan Pajak
  • Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
  • Kantor Wilayah DJP
  • Kantor Pusat DJP
  • Melalui Homepage DJP  di : http://www.pajak.go.id

Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan SPT

Dalam menyampaikan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh WP, ada beberapa tata cara yang bisa dilakukan yaitu :
  • SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke KPP atau Kantr Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Tanda bukti dari Kantor Pos dianggap sebagai tanda bukti tanggal penerimaan SPT,dan sepanjang SPT tersebut telah lengkap
  • Untuk WP Badan SPT harus ditanda tangani oleh pengurus atau direksi
  • Apabila SPT yang mengisidan menandatangani orang lain bukan WP, harus melampirkan surat kuasa khusus.
  • SPT harus dilengkapi dengan lampiran yang telah ditentukan termasuk neraca dan perhitungan rugi laba (Bagi WP yang wajib melakukan pembukuan)
  • Penyampaian SPT dapat dilakkan dengan media elektronik atau disebut SPT dalam bentuk digital. Penyampaian SPT digital dilakukan khusus untuk SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh. Yang dimaksud dengan SPT digital dalah penyampaian SPT dengan menggunakan media komputer atau secara elektronik.
  • Aplikasi untuk e-SPT atau SPT digital ini diberikan secara cuma-cuma oleh DJP, tata cara pelaporan dengan media elektronik adalah sebagai berikut :
      • Cara 1 : Menggunakan komputer
        • WP membawaform, SPT induk hasil cetakan aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani.
        • File data SPT yang tersimpan dalam media komputer disertakan dalam form tersebut.
      • Cara 2 : Menggunakan cara elektronik
        • WP membawa form SPT induk hasil cetakan aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani disertai berita acara serah terima informasi SPT.
        • Dalam hal ini WP Mengirim SPT Secara online.
Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) - nah, mungkin sekian dulu terkait dengan Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT) pada bagian awal ini. Nantinya ada artikel lanjutan yang akan membahas Surat Pemberitahuan (SPT) secara lebih lengkap lagi pada bagian selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat ya artikel Surat Pemberitahuan di Perpajakan (SPT)!




Batas Waktu Pembayaran Pajak

Batas Waktu Pembayaran Pajak  - dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak, tentunya ada jangka waktu tertentu yang tidak boleh Wajib Pajak lewatkan. sebagai mahasiswa akuntansi yang menekuni konsentrasi pajak, wajib hukumnya untuk mengerti Batas Waktu Pembayaran Pajak  baik untuk PPh, PPN, dan PPnBM. Dan, pada kesempatan kali ini kami akan membahas Batas Waktu Pembayaran Pajak.

Batas Waktu Pembayaran Pajak
Batas Waktu Pembayaran Pajak 

Lihat Juga : Kategori Perpajakan Dasar untuk Artikel Pajak lainya

Batas Waktu Pembayaran Pajak  - Tabel Batas Waktu Pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM



  • Batas PPh Pasal 21 = Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Batas PPh Pasal 22 Impor = Bersamaan dengan pembayaran Bea masuk atau saat penyelesaian dokumen impor
  • PPh Pasal 22 Dirjen Bea dan Cukai = Satu hari setelah pemungutan pajak dilakukan
  • PPh Pasal 22 Bendaharawan = Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
  • PPh pasal 23 dan 26 = Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak
  • PPh pasal 25 = tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • PPn dan PPnBM = Saat barang pembayaran Barang atau Jasa kena PPn
  • PPn dan PPnBM Impor = bersamaan dengan pembayaran Bea masuk atau harus dilunasi saat penyelesaian dokumen import
  • PPn dan PPnBM DJBC = 1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan
  • PPn dan PPnBM Bendaharawan  = Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Baca Juga : Artikel Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan 

Batas Waktu Pembayaran Pajak  - Nah, bagaimana ? mungkin sekian dulu dari saya untuk hari ini. Semoga Artikel Batas Waktu Pembayaran Pajak  bisa bermanfaat ya! Terimakasih!

Kata Kunci : Batas pembayaran pajak, waktu batas pembayaran pajak, pembayaran pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan

Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan  - Artikel ini merupakan pembahasan lanjutan dari sebelumnya yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pada artikel ini kita akan sedikit membahas lebih lanjut tentang jangka waktu pendaftaran dari NPWP serta pelaporan dan pengukuhan PKP serta membahas kasus ketika Wajib Pajak melakukan Pindah KPP. Baiklah, langsung saja kita bahas di Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan pada bahasa di bawah ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan
Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan 

Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan  - Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh Wajib Pajak ketika melakukan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah caranya :

  • Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Permohonan tersebut diajukan setelah lewat dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  • Pencabutan PKP dapat dilakukan dalam urusan :
    • PKP pindah ke KPP lain
    • PKP bubar atau likuidasi
    • PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
    • PKP yang jumlah peredaranya dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan pengusaha kecil PPn.
  • Telah dilakukan PSL
  • DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima oleh DJP
Baca Juga : Artikel Penjelasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan  - Kasus Wajib Pajak Pindah KPP

Pada kejadian di lapangan, tentunya pernah terjadi kasus Wajib Pajak yang terdaftar dalam suatu KPP karena suatu hal (pindah alamat atau berubah status permodalan) sehingga pindah ke KPP yang lain. Maka langkah yang harus dilakukan oleh WP bersangkutan adalah mengisi surat pemberitahuan pindah dan diajukan ke KPP yang lama.
Apabila surat pemberitahuan tersebut telah diterima oleh KPP lama maka KPP lama akan menerbitkan surat pindah dimana akan diberikan kepada WP untuk kemudian diserahkan kepada KPP baru. Namun, apabila WP mengajukan surat pemberitahuan pindah langsung ke KPP yang baru maka tindasan surat tersebut wajib dikirim oleh WP ke KPP yang lama juga.

Lihat Juga : Kategori Perpajakan Dasar untuk artikel Perpajakan Lainya

Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan  - Jangka Waktu Pendaftaran NPWP dan Pelaporan Pengukuhan PKP

Tentunya dalam mengurus administrasi apalagi terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasti ada jangka waktu yang diberikan. Berikut ini adalah jangka waktu pendaftaran NPWP :
  • WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
  • WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila dalam satu bulan/masa pajak memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir tahun bulan berikutnya.
  • WP Orang Pribadi yang penghasilanya masih dibawah PTKP setahun dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP
  • WP Orang Pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dan WP Badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP sebelum melakukan penyerahan Barang / Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • WP sebagai pengusaha kecil yang memenuhi syarat berikut ini :
    1. Memilih sebagai PKP Wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP
    2. Sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran brutonya telah melampaui batasan yang ditentukan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP palinglambat akhir masa pajak berikutnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan  - nah, sekian pembahasan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan  semoga bermanfaat ya


Kata kunci : Tata Cara Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu pendaftaran NPWP, Pelaporan Pengukuhan PKP, Kasus Wajib Pajak Pindah KPP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Ketika belajar perpajakan, maka kita juga harus mengerti tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP)sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya. Setiap orang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan maka wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dicatat sebagai wajib pajak dan mendapat NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor pokok wajib pajak tentunya mempunyai fungsi tertentu sehinga setiap wajib pajak wajib mempunyai NPWP. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  2. Digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
  3. Digunakan untuk semua hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
  4. Untuk mendapatkan pelayanan dari instantsi tertentu yang mewajibkan NPWP dalam setiap dokumen yang bersangkutan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Kewajiban Mendaftarkan Diri

  1. Wajib Pajak (WP) Badan, Wajib pajak mendaftarkan diri kepada KPP/KP4 dimana badan tersebut berkedudukan.
  2. Wajib Pajak (WP) Perseorangan / Pribadi, Wajib pajak mendaftarkan diri kepada KPP/KP4 dimana orang tersebut bertempat tinggal.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT), Wajib pajak mendaftarkan diri ke KPP Badan dan orang Asing
  4. Cabang atau Perwakilan dari Orang Pribadi / Badan, Wajib mendaftarkan diri ke KPP/K{4 dimana  orang/badan tersebut melakukan kegiatan.
  5. Pengusaha Kena Pajak, merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud diluar daerah pabean, dan hal-hal lain yang merupakan objek pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Tempat Pendaftaran NPWP

  1. Tempat pendaftaran NPWP dapat dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usaha WP yang bersangkutan.
  2. Untuk orang pribadi jika mempunyai rumah pada dua atau lebih wilayah kerja KPP maka ditentukan berdasarkan pusat kepentingan pribadi dan ekonominya. Jika tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan maka lihat tempat pribadi tersebut yang lebih lama dittinggali.
Baca Juga : Review Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Tata Cara Pendaftaran NPWP

Dalam rangka memenuhi urusan perpajakanya, Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, berikut ini adalah tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP :
  1. WP wajib mengisi formulir pendaftaran wajib pajak
  2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib ajak sendiri atau diwakilkan oleh orang lain dengan pemberian kuasa khusus
  3. Penyampaian formulir pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani dapat dilakukan oleh WP sendiri atau diwakilkan oleh orang lain dengan kuasa khusus
Beberapa lampiran yang diperlukan pada formulir pendaftaran NPWP antaralain :
  • WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas
    • Fotokopi KTP/KK bagi penduduk Indonesia
    • Paspor ditambah surat keterangan tempat tingal dari instansi yang berwenang atau kepala desa bagi orang asing
  • WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas
    • Fotokopi KTP/KK bagi penduduk Indonesia
    • Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang atau kepala desa bagi orang asing
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang atau minimal dari lurah atau kepala desa
  • WP Badan
    • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
    • Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus direksi aktif.
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
    • Surat persetujuan penanaman modal asing dari BKPM atau WP PMA
  • Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
    • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan dan fotokopi KTP Bendaharawan
  • Joint Operation (JO) sebagai pemungut/pemotong
    • Fotokopi Perjanjian kerjasama sebagai Joint Operation
    • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota Joint Operation
    • Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus Joint Operation aktif
  • Cabang atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
    • Desentralisasi, mendaftar ke KPP tempat tinggal Pabrik/cabang itu berlokasi (KPP Lokasi/Cabang) dengan kewajiban pajak PPh pasal 21/23/26 dan PPn
    • Pemusatan pelaporan PPN pada satu KPP yaitu pada kantor tempat keuddukan berada (kantor pusat)
  • Wanita Kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar suaminya atau NPWP suaminya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apabila memang merasa diperlukan, wajib pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan melakukan beberapa tahapan berikut ini :
  1. Bagi WP Orang Pribadi yang meninggal dunia dan tidak meningalkan warisan syaratnya adalah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi akte kematian.
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan syaratnya aadalah fotokopi surat nikah atau akte perkawinan
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sesudah selesainya pembagian dengan syarat adanya surat pernyataan dari ahli waris
  4. WP badan yang telah dilikuidasi secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat adanya akte pembubaran neraca likuidasi
  5. BUT yang karena suatu hal kehilangan status BUT dengan syarat adanyasurat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut
  6. WP Orang Pribadi lainya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan.
Selain syarat administrasi tersebut, dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka juga harus memenuhi syarat berikut :
  1. Telah melunasi utang pajak yang ada
  2. Telah melakukan PSL yang hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat utang pajak atau adanya utang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena WP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau WP tidak ditemukan lagi atau WP tidak mempunyai kekayaan lagi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Nah, mungkin sekian dulu tentang pembahasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebenarnya masih ada beberapa pembahasan terkait NPWP namun akan saya sambung pada artikel kedua. Semoga bermanfaat dan selamat belajar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Pada saat belajar perpajakan di awal semester ganjil, saya mengambil matakuliah perpajakan I. Ketika itu, saya diperkenalkan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau sering dikenal sebagai KUP yang isinya tentang dasar-dasar perpajakan. Bagi mahasiswa akuntansi yang ingin menekuni bidang Perpajakan maka hukumnya wajib untuk memahami tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada artikel Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini juga tersedia buku Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbentuk pdf yang bisa anda download. KUP tentunya cukup luas dan apabila anda paham tentang ini maka akan mempermudah untuk belajar pajak lanjutan.


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU KUP

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Buku UU KUP pdf

Bagi teman-teman yang membutuhkan buku UU KUP pdf bisa langsung saja download pada link dibawah ini :

-- DOWNLOAD DISINI --


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Pengertian dan Fungsi Pajak

Menurut beberapa tokoh terkenal, pajak mempunyai beberapa pengertian yang berbeda namun intinya hampir sama. Berikut ini adalah beberapa pengertian pajak dari tokoh-toh terkenal :

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan.

Maka berdasarkan dua pendapat tokoh diatas, dapat kita simpulkan bahwa pengertian pajak adalah :

  1. Pajak dapat dipungut berdasarkan undang-undang atau peraturan pelaksanaanya
  2. Tidak ada timbal balik secara langsung bagi yang membayarnya
  3. Dalam penerapanya dapat bersifat dipaksakan
  4. Dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
  5. Dipungut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah

Berdasarkan Fungsinya, pajak sendiri mempunyai dua fungsi pajak yaitu :
  • Fungsi Penerimaan (budgetair), dalam fungsi penerimaan, pajak adalah sumber dana yang diperuntukan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
  • Fungsi Mengatur (reguleren), dalam fungsi mengatur, pajak adalah alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang ekonomi dan sosial.

Lihat Juga : Kategori Perpajakan Dasar untuk artikel Lainya

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Asas - Asas Pemungutan Pajak

Adam smith dalam sebuah bukunya yang berjudul "Wealth of Nations" mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak yaitu :
  1. Equality (Keseimbangan berdasar kemampuan)
  2. Certainty (Kepastian)
  3. Cnvinience of Payment (saat dan waktu yang tepat)
  4. Efficiency

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Aspek Hukum Perpajakan

Dalam mengatur urusan perpajakan, terdapat hukum pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak (WP), oleh karena itu hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
  • Hukum Pajak Materil, merupakan hukum pajak yang memuat norma-normal yang menerangkan keadaan,perbuatan,peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, dan segala sesuatu yang timbul dan dihapusnya utang pajak dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak. Yang termasuk kategori Hukum pajak materil :
    • UU PPN
    • UU PPh
    • UU PBB
    • UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
    • UU Bea Materai
  • Hukum Pajak Formal, merupakan hukum pajak yang memuat tata cara melaksanakan hukum pajak materil menjadi kenyataan. Memuat hak dan kewajiban WP, hak dan kewajiban fiskus, dan tata cara penetapan uang pajak dan lainya. Yang termasuk hukum pajak formal adalah :
    • UU Pengadilan Pajak
    • UU PPSP
    • UU KUP

Lihat Juga : Latihan Soal dan Jawaban PPh 21 Pegawai Tetap Atas Bonus 

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Jenis Pajak

  1. Menurut Sifatnya
    • Pajak langsung, adalah pajak yang pembebananya tidak dapat dilimpahkanke pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung WP yang bersangkutan, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembebananya dapat dilimpahkan ke pihak lain, contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Menurut Objeknya
    • Pajak subjektif, adalah pajak yang berdasarkan subjeknya kemudian baru dicari syarat objektifnya, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan siapa atau bagaimana keadaan subjeknya, contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Menurut Siapa Pemungutnya
    • Pajak pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai rumah tangga negara.
    • Pajak daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga di daerah

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Cara Pengenaan Pajak

Berdasarkan cara pengenaanya, Tata cara pengenaan pajak dibagi menjadi tiga yaitu :
  1. Stelsel Nyata, adalah pengenaan pajak berdasarkankeadaan sebenarnya, dari penghasilan yang diterima pada suatu tahun pajak, sehingga pemungutan pajaknya dilakukan akhir tahun. Keuntungan cara ini adalah pajak dihitung berdsarkan penghasilan sebenarnya. Sedangkan kelemahanya adalah jumlah penghasilan baru dapat diketahui pada akhir tahun.
  2. Stelsel Fiktif, adalah pengenaan pajak didasarkan pada asumsi berdasarkan undang-undang bahwa penghasilan yang diterima oleh WP sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Kelebihan cara ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menungguakhir tahun. Kelemahanya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan penghasilan riil yang diterima.
  3. Stelsel Campuran,adalah kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktifdimana awal tahun pajak dan masa pajak berjalan besarnya pajak dihitung berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya kemudian baru di akhir tahun pajak besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataanya. Bila ada besaran pajak lebih besar harus dibayar di akhir tahun dari asumsi awal maka WP harus membayar kekuranganya, apabila ada kelebihan maka WP bisa meminta kembali kelebihanya. dan inilah yang digunakan oleh Indonesia

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak terdiri atas tiga macam yaitu :
  1. Official Assesment System, adalah penghitungan jumlah pajak dilakukan oleh fiskus 
  2. Self Assesment System, adalah penghitungan pajak dilakukan oleh WP sendiri. dan inilah yang digunakan di Indonesia
  3. Withholding system, adalah pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemotongan pajak yang nantinya disetorkan ke kas negara. Indonesia juga memakai ini.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Nah, mungkin itu tadi adalah bagian kecil yang ada di UU KUP dan wajib teman-teman pahami. Oleh karena itu,bacalah berulang ulang agar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bisa kita pahami dengan seksama. Sekian dan terimakasih!


Kata Kunci : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terbaru, UU KUP, Undang-Undang KUP, Download Buku KUP terbaru, Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan KUP