Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Ketika belajar perpajakan, maka kita juga harus mengerti tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP)sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya. Setiap orang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan maka wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dicatat sebagai wajib pajak dan mendapat NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor pokok wajib pajak tentunya mempunyai fungsi tertentu sehinga setiap wajib pajak wajib mempunyai NPWP. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  2. Digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
  3. Digunakan untuk semua hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
  4. Untuk mendapatkan pelayanan dari instantsi tertentu yang mewajibkan NPWP dalam setiap dokumen yang bersangkutan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Kewajiban Mendaftarkan Diri

  1. Wajib Pajak (WP) Badan, Wajib pajak mendaftarkan diri kepada KPP/KP4 dimana badan tersebut berkedudukan.
  2. Wajib Pajak (WP) Perseorangan / Pribadi, Wajib pajak mendaftarkan diri kepada KPP/KP4 dimana orang tersebut bertempat tinggal.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT), Wajib pajak mendaftarkan diri ke KPP Badan dan orang Asing
  4. Cabang atau Perwakilan dari Orang Pribadi / Badan, Wajib mendaftarkan diri ke KPP/K{4 dimana  orang/badan tersebut melakukan kegiatan.
  5. Pengusaha Kena Pajak, merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud diluar daerah pabean, dan hal-hal lain yang merupakan objek pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Tempat Pendaftaran NPWP

  1. Tempat pendaftaran NPWP dapat dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usaha WP yang bersangkutan.
  2. Untuk orang pribadi jika mempunyai rumah pada dua atau lebih wilayah kerja KPP maka ditentukan berdasarkan pusat kepentingan pribadi dan ekonominya. Jika tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan maka lihat tempat pribadi tersebut yang lebih lama dittinggali.
Baca Juga : Review Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Tata Cara Pendaftaran NPWP

Dalam rangka memenuhi urusan perpajakanya, Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, berikut ini adalah tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP :
  1. WP wajib mengisi formulir pendaftaran wajib pajak
  2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib ajak sendiri atau diwakilkan oleh orang lain dengan pemberian kuasa khusus
  3. Penyampaian formulir pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani dapat dilakukan oleh WP sendiri atau diwakilkan oleh orang lain dengan kuasa khusus
Beberapa lampiran yang diperlukan pada formulir pendaftaran NPWP antaralain :
  • WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas
    • Fotokopi KTP/KK bagi penduduk Indonesia
    • Paspor ditambah surat keterangan tempat tingal dari instansi yang berwenang atau kepala desa bagi orang asing
  • WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas
    • Fotokopi KTP/KK bagi penduduk Indonesia
    • Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang atau kepala desa bagi orang asing
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang atau minimal dari lurah atau kepala desa
  • WP Badan
    • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
    • Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus direksi aktif.
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa
    • Surat persetujuan penanaman modal asing dari BKPM atau WP PMA
  • Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
    • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan dan fotokopi KTP Bendaharawan
  • Joint Operation (JO) sebagai pemungut/pemotong
    • Fotokopi Perjanjian kerjasama sebagai Joint Operation
    • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota Joint Operation
    • Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus Joint Operation aktif
  • Cabang atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
    • Desentralisasi, mendaftar ke KPP tempat tinggal Pabrik/cabang itu berlokasi (KPP Lokasi/Cabang) dengan kewajiban pajak PPh pasal 21/23/26 dan PPn
    • Pemusatan pelaporan PPN pada satu KPP yaitu pada kantor tempat keuddukan berada (kantor pusat)
  • Wanita Kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar suaminya atau NPWP suaminya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apabila memang merasa diperlukan, wajib pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan melakukan beberapa tahapan berikut ini :
  1. Bagi WP Orang Pribadi yang meninggal dunia dan tidak meningalkan warisan syaratnya adalah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi akte kematian.
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan syaratnya aadalah fotokopi surat nikah atau akte perkawinan
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sesudah selesainya pembagian dengan syarat adanya surat pernyataan dari ahli waris
  4. WP badan yang telah dilikuidasi secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat adanya akte pembubaran neraca likuidasi
  5. BUT yang karena suatu hal kehilangan status BUT dengan syarat adanyasurat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut
  6. WP Orang Pribadi lainya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan.
Selain syarat administrasi tersebut, dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka juga harus memenuhi syarat berikut :
  1. Telah melunasi utang pajak yang ada
  2. Telah melakukan PSL yang hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat utang pajak atau adanya utang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena WP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau WP tidak ditemukan lagi atau WP tidak mempunyai kekayaan lagi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Nah, mungkin sekian dulu tentang pembahasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebenarnya masih ada beberapa pembahasan terkait NPWP namun akan saya sambung pada artikel kedua. Semoga bermanfaat dan selamat belajar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »