Tarif dan Fasilitas PPh Badan

Tarif dan Fasilitas PPh Badan - Tarif dan tata cara penghitungan PPh badan menurut pasal 31E dibagi menjadi tiga cara tergantung dari omzet/peredaran bruto dari badan.Wajib pajak badan yang berhak untuk menggunakan Tarif dan Fasilitas PPh Badan harus menjadi wajib pajak badan dalam negeri dan berbentuk Badan Usaha Tetap. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, peredaran bruto adalah penghasilan usaha yang tidak termasuk penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain,penghasilan dari usaha yang dikenai pajak penghasilan yang sifatnya final berdasarkan ketentuan Peratururan undang-undang pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak/bukan objek pajak. Setelah memahami tentang peredaran bruto, barulah kita akan memahami tentang Tarif dan Fasilitas PPh Badan.


Tarif dan Fasilitas PPh Badan
Tarif dan Fasilitas PPh Badan

Tarif dan Fasilitas PPh Badan - Peredaran Bruto kurang dari 4,8 Miliar

Bagi Wajib Pajak badan yang mempunyai peredaran bruto kurang dari 4,8 Miliar atau Rp 4.800.000.000, maka dasar tarif penghitunganya adalah sebagai berikut :

Pph badan terutang = 1% x Peredaran Bruto
Yang perlu diperhatikan adalah, pada kalimat peredaran bruto, apabila peredaran bruto menunjukan kurang dari 4,8 Miliar, maka kita tinggal mengalikanya dengan 1% untuk mendapatkan jumlah PPh badan yang terutang sesuai dengan Tarif dan Fasilitas PPh Badan.

Perhatian ! Ada Update Tarif, Baca di : Update! Tarif PPh Final UMKM 2018



Tarif dan Fasilitas PPh Badan - Peredaran Bruto Lebih dari 4,8 Miliar dan Kurang dari 50 Miliar

Khusus untuk kasus ini, penghitungan Tarif dan Fasilitas PPh Badan nya agak sedikit panjang, tapi jangan khawatir karena gak terlalu sulit juga kok. Jadi, setelah kita mengetahui berapakah jumlah peredaran bruto/omzet dari wajib pajak badan yang mana jumlah peredaran Bruto Lebih dari 4,8 Miliar dan Kurang dari 50 Miliar, ikuti langkah-langkah berikut ini :


  1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak Fasilitas : 
         PKP Fasilitas = (4,8 Miliar / Peredaran Bruto) x Laba neto fiskal
Laba neto fiskal adalah laba yang telah direkonsiliasi menurut peraturan perpajakan.

     2. Menghitung  PKP Non-Fasilitas
 PKP Non-Fasilitas = Laba Neto Fiskal - PKP Fasilitas

    3. Menghitung Pajak terutang Terfasilitasi
Pajak terutang Terfasilitasi = 25% x 50% x PKP Fasilitas 

    4. Menghitung Pajak terutang Non - Fasilitas
Pajak terutang Non-Fasilitas = 25% x PKP non-Fasilitas 

   5. Menghitung Total Pajak terutang PPh Badan
Pajak Terutang PPh Badan = Pajak Terutang Terfasilitasi + Pajak Terutang Non-Fasilitas


Nah, begitulah cara penghitungan Tarif dan Fasilitas PPh Badan yang mempunyai peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar dan kurang dari 50 miliar. Cukup panjang tapi tidak begitu sulit kok.


Tarif dan Fasilitas PPh Badan - Peredaran Bruto lebih dari 50 Miliar

Untuk penghitungan PPh badan dengan pendapatan lebih dari 50 Miliar, maka cara nya cukup mudah, berbeda dengan cara perhitungan Tarif dan Fasilitas PPh Badan yang sebelumnya.Dasar penghitunganya adalah sebagai berikut :
PPh badan terutang = 25% x Laba bersih sebelum pajak


 Nah, mungkin untuk saat ini begini saja yang akan saya bagikan di Tarif dan Fasilitas PPh Badan, untuk lebih jelasnya tentang penerapan di soalnya nanti akan saya post besok hari. Semoga bermanfaat dan semangat belajar tentang Tarif dan Fasilitas PPh Badan


Kata kunci :
PPh badan pasal 28/29 ,PPh badan terutang, Tarif PPh badan, PPh badan cara menghitung, PPh badan dengan fasilitas, PPh badan diatas 4,8 Miliar, PPh badan dibawah 4,8 Miliar, PPh badan diatas 50 Miliar, PPh badan Fasilitas dan Non Fasilitas, PPh badan koreksi fiskal

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »