Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Pajak adalah iuran wajib yang harus disetorkan masyarakat kepada negara yang nantinya digunakan sepenuhnya demi memakmurkan rakyat. Salah satu pajak yang tentu tidak asing bagi kita adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 bukanlah hal yang susah untuk dilakukan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 atau sektor pedesaan dan perkotaan adalah pajak daerah yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan atau tanah yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan karena merupakan wilayah perpajakan yang diurus oleh pemerintah pusat melalui DJP.
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 |
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Istilah dalam PBB P2
Ketika belajar tentang PBB P2, tentunya ada beberapa istilah yang akan kita temui terkait berkas-berkas administrasi dalam pengurusan PBB P2. Istilah-istilah tersebut antaralain :1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Surat digunakan oleh WP untuk melaporkan data subjek (WP) dan Objek PBB - P2 disesuaikan dengan ketentuan undang-undang perpajakan daerah. SPOP harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan harus ditandatangani kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah dimana objek pajak berada. Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya SPOP yang harus diisi oleh subjek pajak.
2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Surat yang digunakan untuk memberitahukan kepada wajib pajak terkait jumlah PBB - P2 yang terutang. Dari SPOP yang telah disampaikan ke Kepala Daerah, maka Kepala daerah menerbitkan SPPT. Dalam hal tertentu, Kepala daerah bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak terutang (SKPD) apabila :
- SPOP tidak disampaikan dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah seperti ditentukan dalam surat teguran
- Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, ditemukan Jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak
3. Tahun Pajak satu tahun kalender
4. Saat yang menjadi acuan dalam menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak per tanggal 1 Januari. Ingat lho ya! per tanggal 1 Januari
5. Tempat pajak terutang adalah di wilayah objek pajak berada.
Baca Juga : Penundaan, Penyampaian dan Pembetulan SPT Tahunan
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Objek dan Subjek Pajak PBB P2
Dalam pajak, pastinya akan selalu ada yang namanya Subjek pajak dan Objek pajak. Dua hal tersebut tidak akan pernah saling terpisahkan. Dalam bagian ini, kami akan memberikan pejelasan terkait Objek pajak dan Subjek pajak dalam PBB P2.
Objek Pajak PBB P2 yang termasuk dalam bangunan
- Jalan yang terletak dalam kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan sejenis yang menjadi suatu kesatuan atas kompleks bangunan tersebut
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal / dermaga
- Taman mewah
- Kilang minyak dan sejenisnya
- Menara
Subjek Pajak PBB P2
- Orang Pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai dan atau memperoleh dan atau memiliki dan atau memanfaatkan hak atas bumi dan atau bangunan
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - memang rasanya berat apabila dihafalkan, namun dengan mengetahui definisi dari yang dimaksud Bumi dan Bangunan dalam PBB, insyallah akan lebih mudah tanpa harus menghafal. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut di wilayah kabupaten/kota. Sedangkan, bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Baca Juga Artikel Pajak lainya di : Kategori Perpajakan Dasar
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Objek pajak yang dikecualikan dari PBB P2
Dalam beberapa hal, ada objek yang memang dikecualikan dari kelompok objek pajak yang dikenai PBB P2. Beberapa objek tersebut adalah :
- Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintah
- Digunakan untuk kepentingan umum dan kegiatan non-profit
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya
- Digunakan untuk hutan lindung, suaka alam, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- Digunakan untuk perwakilan diplomatik atas perlakuan timbal balik
- Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional ditentukan oleh menteri keuangan
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Tata Cara Penghitungan PBB P2
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) digunakan sebagai dasar dalam pengenaan PBB P2. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah lokasi objek pajak. Menghitung PBB P2 sangat mudah dan tidak ribet sama sekali, pada dasarnya rumus menghitungnya adalah sebagai berikut :
ATAU
NJOP BUMI + NJOP BANGUNAN = NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB
NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB - NJOP TKP = NJOP PKP
Keterangan :
- NJOP didapatkan dari harga rata-rata diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis danatau nilai perolehan baru.
- NJOP TKP ( NJOP Tidak Kena Pajak) ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Tarif PBB P2 paling tinggi adalah 0,3% dan ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Nah, kan sudah diketahui NJOP PKP, maka yang kita lakukan adalah :
Pajak PBB P2 Terutang = NJOP PKP x Tarif
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Nah mudah sekali bukan dalam memahami tentang Pajak Bumi dan Bangunan ? Kita hanya perlu memahami sedikit informasi yang ada kemudian bisa langsung menghitung PBB P2 terutang kita sendiri. Untuk lebih jelasnya, silahkan download file Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tersedia dalam di artikel lainya. Sekian Penjelasan tentang Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 dari kami dan selamat belajar semoga sukses!.