Dasar - Dasar Perpajakan

Dasar - Dasar Perpajakan - Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Definisi pajak tadi merupakan salah satu dari sekian banyak definisi yang telah dikatakan oleh tokoh-tokoh ternama di dunia.Dasar - Dasar Perpajakan akan membahas tentang definisi pajak,ciri-ciri pajak dan pungutan yang lain pajak serta fungsi pajak.Selain itu,pada bagian Dasar - Dasar Perpajakan akan membahas juga tentang pembagian hukum pajak hingga jenis-jenis pajak.


Dasar - Dasar Perpajakan - Ciri-Ciri yang melekat pada definisi pajak 

Dasar - Dasar Perpajakan - Dalam pajak,terdapat ciri-ciri yang terus melekat dengan definisi pajak itu sendiri.Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan oleh tokoh-tokoh tadi maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa :

  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kotraprestasi individual oleh pemberintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara,baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah,yang bila dari pemasukanya masih terdapat surplus maka akan digunakan untuk pembiayaan public investment.
Nah,setelah mengetahui ciri-ciri di atas,maka kita dapat mengetahui tentang beberapa hal yang melekat pada pajak yang telah dibahas di Dasar - Dasar Perpajakan.

Dasar - Dasar Perpajakan - Pungutan lain selain pajak 

Dasar - Dasar Perpajakan - Setelah kita mengetahui ciri-ciri yang melekat pada defenisi pajak,ternyata ada pungutan lain selain pajak.Disamping pajak,ternyata ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak,tetapi memiliki perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilaksanakan oleh negara terhadap rakyatnya.Pungutan yang dimaksud tadi yaitu :
  1. Bea Meterai : Pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau benda lain.
  2. Bea masuk dan Bea keluar : bea masuk merupakan pungutan atas barang-barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan.Sedangkan bea keluar merupakan pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasar tarif yang sudah ditentukan berdasarkan masing-masing golongan barang.
  3. Cukai : Merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu.Contohnya adalah tmebakau,gula,bensin,dan minuman keras,dan sebagainya.
  4. Retribusi : Pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.Contoh nya adalah parkir,pasar,jalan tol dan lainya.
  5. Iuran : Pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung  dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
  6. Pungutan lainya : Pungutan yang sah atau legal berupa sumbangan wajib

Definisi Pajak | Ciri melekat pada pajak | Pungutan selain pajak

Dasar - Dasar Perpajakan - Fungsi Pajak

Dasar - Dasar Perpajakan - Tadi kita telah mengetahui tentang pungutan lain selain pajak,maka sekarang kita waktunya memahami tentang fungsi daripada pajak itu sendiri.Pada Dasar - Dasar Perpajakan maka fungsi pajak mempunyai dua fungsi utama yaitu :

      1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)

Dasar - Dasar Perpajakan - Pajak mempunyai fungsi sebagai Budgetair,yang artinya adalah pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai segala pengeluaran rutin ataupun pembangunan.Karena sebagai salah satu sumber penerimaan negara,maka pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.Berbagai upaya tersebut antaralain dilakukan secara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak,contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh),Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.

    2. Fungsi Pengatur (regularend)

Dasar - Dasar Perpajakan - Pajak memiliki fungsi sebagai pengatur,yang memiliki makna bahwa pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di laur bidang keuangan.Berikut ini adalah contoh penerapan pajak yang menrapkan fungsi sebagai pengatur.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan ketika terjadi transaksi jual beli barang tergolong mewah.Semakin mewah suatu barang maka tarif pajaknya semakin tinggi barang tersebut sehingga harganya semakin mahal.Tujuan adanya pengenaan pajak ini agar masyarakat tidak berlomba untuk membeli barang mewah dan untuk menghindarkan masyarakat dari gaya hidup hedonisme.
  • Tarif Pajak Progresif dikenakan atas penghasilan,tujuanya adalah agar pihak yang memperoleh penghasilan yang tinggi juga memberikan kontribusi yang tinggi pula sehingga terjadi pemerataan pendapatan.
  • Tarif Pajak ekspor sebesar 0%,tujuanya agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksi di pasar dunia sehingga memperbesar devisa negara.
  • Tarif penghasilan dikenakan atas penerahan barang hasil industri tertentu,seperti industri semen,industri kertas dan lainya.Tujuanya adalah untuk menekan produksi terhadap industri-industri yang telah ditentukan tadi karena proses produksinya mengganggu lingkungan dan menyebabkan polusi bagi lingkungan.
  • Pengenaan pajak 1% bersifat final untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha tertentu yang memiliki tujuan untuk penyederhanaan penghitungan pajak.
  • Penerapan tax holiday memiliki tujuan untuk menarik investor asing agar tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Fungsi Budgetair | Fungsi pengatur | Pembagian hukum pajak | Hukum Pajak materiil | Hukum pajak formil |

Dasar - Dasar Perpajakan - Pembagian Hukum Pajak

Dasar - Dasar Perpajakan - Setelah mengerti tentang fungsi pajak,maka sekarang kita akan mencoba memahami tentang pembagian hukum pajak.Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu hukum pajak materil dan hukum pajak formil.Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya :

    1. Hukum Pajak Materiil

Dasar - Dasar Perpajakan - Hukum Pajak Materiil adalah norma-normal yang menjelaskan tentang keadaan,perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak,siapa yang harus dikenakan pajak,dan berapa besar pajaknya.Artinya hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya,besarnya dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.Hal-hal yang termasuk dalam hukum pajak materiil antara lain pengaturan yang memuat kenaikan,denda,saknsi,atau hukuman.Contoh dari hukum pajak materiil antara lain Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

   2. Hukum Pajak Formil

Dasar - Dasar Perpajakan - Hukum pajak formil adalah peraturan-peraturan mengena berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.Bagian ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak,kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraanya,kewajiban para wajib pajak.Hubungan antara fiskus dan wajib pajak tidak selalu sama karena kompetensi aparatur fiskus peraturan yang melindungi wajib pajak,tetapi bersifat melawanya.Namun,saat ini ada perbaikan terkait hak-hak wajib pajak yang umumnya melindungi tindakan sewenang-wenang pihak fiskus.Contohnya adalah : Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,undang-undang penagihan pajak dan surat paksa,serta undang-undang peradilan pajak.


Dasar - Dasar Perpajakan - Nah,mungkin sekian dulu ya tentang Dasar - Dasar Perpajakan dan semoga dapat bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »