Contoh Soal dan Jawaban BPHTB

Contoh Soal dan Jawaban BPHTB - Seperti janji saya beberapa waktu yang lalu, setelah berbagi tentang materi memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka selanjutnya adalah membagikan Contoh Soal dan Jawaban BPHTB. Setelah memahami materi, maka akan lebih bagus apabila kemudian mengerjakan latihan soal agar lebih paham. Silahkan download Contoh Soal dan Jawaban BPHTB gratis dan selamat belajar.

Contoh Soal dan Jawaban BPHTB
Contoh Soal dan Jawaban BPHTB

Artikel Perpajakan Lainya : Kategori Perpajakan Dasar

Contoh Soal dan Jawaban BPHTB - Link Download Contoh Soal dan Jawaban BPHTB



Soal BPHTB

Pilihan Ganda -- >DOWNLOAD DISINI

Essay --> DOWNLOAD DISINI

Jawaban BPHTB

Pilihan Ganda dan Essay --> DOWNLOAD DISINI


Belum Baca Materinya ? Silahkan ke : Memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Contoh Soal dan Jawaban BPHTB - Silahkan langsung di download contoh soal nya. Saya sarankan anda terlebih dahulu mengerjakan soal sebisa anda dulu, baru kemudian kalau sudah benar-benar 'mentok', lihat lah kunci jawabanya. Selamat belajar Contoh Soal dan Jawaban BPHTB

Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia

Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia - Metodologi penelitian adalah salah satu matakuliah yang ditempuh oleh mahasiswa semester akhir di semua jurusan. Pada fakultas ekonomi dan bisnis, biasanya matakuliah ini ditempuh pada semester 5 atau 6. Banyak dosen menggunakan Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia sebagai buku literatur/pegangan mahasiswa ketika belajar melakukan riset dalam rangka persiapan penyusunan skripsi. Buku yang asli biasanya berbahasa inggris, namun saat ini kami akan membagikan rangkuman dari Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia. Silahkan di download secara gratis.


Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia
Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia


Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia - Link Download Terjemahan Research Methods For Business Uma Sekaran

Silahakan rekan-rekan sekalian download Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia perbab pada link download yang telah tersedia :

Chapter 1 Introduction Research --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 2 Scientific Investigation Uma Sekaran Metodologi Penelitian --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 3 The Research Process : The Broad Problem Area and The Problem Statement --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 4 The Research Process : Theoritical Framework and Hypothesis Development --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 5 The Research Process : Element of Research Design --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 6  Measurement of Variables: Operational definition --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 7 Measurement: Scaling, Reliability, Validity -- > DOWNLOAD DISINI

Chapter 8 Data Collection Methods: Introduction and Interviews --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 9 Experimental Design --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 10 Sampling --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 11 Quantitative Data Analysis --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 12 Quantitative Analysis : Data Hypothesis Testing --> DOWNLOAD DISINI

Chapter 13 Quantitative data analysis --> DOWNLOAD DISINI


Lihat Juga : Koleksi PPT/File kami yang lain di Kategori Rak Download / PPT

Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia - Download Gratis

Hak cipta atas buku tetap menjadi milik pengarang, saya harap rekan-rekan tetap membeli buku Research Methods For Busines Uma Sekaran karena akan lebih memperdalam pemahaman rekan-rekan dalam mempelajari metodologi penelitian yang baik dan benar. Sekian dari saya dan selamat belajar Buku Research Methods For Business Sekaran Bahasa Indonesia.


Memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Apabila terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan undang-undang yang berlaku maka perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengelolaan dari BPHTB sendiri telah diserahkan ke Pemerintah Daerah dengan diberlakukanya UU Nomor 28 tahun 2009 Pajak daerah dan Retribusi daerah yang lebih dikenal dengan UU PDRD. Pada artikel Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan, nantinya kita akan belajar tentang dasar mengenai BPHTB hingga bagaimana cara menghitungnya.

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan
Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan


Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Objek BPHTB

Menurut Pasal 85 UU PDRD, objek pajak dari BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dengan kata lain, merupakan perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Yang dimaksud dalam kalimat tersebut meliputi :

1. Pemindahan hak karena :

  • Jual beli
  • Tukar-menukar
  • Hibah
  • HIbah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan perseroan atau badan hukum lainya
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai ketetapan hukum
  • Pengabungan usaha
  • peleburan usaha
  • pemekaran
  • Hadiah
2. Pemberian hak baru karena :
  • Kelanjutan pelepasan hak
  • di luar pelepasan hak

Hak atas tanah dan atau bangunan yang dimaksud adalah hak atas tanah termasuk pengelolaan beserta bangunan yang berada diatasnya. Sedangkan Hak atas tanah yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya artinya adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, ataupun hak pengelolaan tanah.

Baca Juga : Contoh Soal dan Jawaban kasus Pajak Bumi dan Bangunan 

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Non Objek BPHTB

Menurut Pasal 85 ayat 4 dalam UU PDRD, ada beberapa objek yang bukan termasuk objek yang dikenakan BPHTB. Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek yang diperoleh oleh :
  1. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik. Misalnya adalah tanah dan bangunan milik kedubes rusia yang berada di Indonesia, selama tanah dan bangunan kedubes Indonesia di Rusia tidak dikenakan pajak, maka Indonesia pun juga tidak mengenakan pajak atas Tanah dan bangunan yang ditempati kedubes Rusia.
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Misalnya adalah kantor-kantor camat, kantor kelurahan dan sebagainya.
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri keuangan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukankegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut. Misalnya ada organisasi internasional yang berkantor di Indonesia seperti Kantor ASEAN. Selama tidak digunakan untuk kegiatan komersil, maka juga tidak dikenai pajak
  4. Orang pribadi atau baan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. Misalnya Pak Abduh mempunyai tanah dengan status Hak Guna Usaha, kemudian pak abduh menaikan status tanah tersebut menjadi Hak Milik, tanpa mengganti nama tuan Abduh.
  5. Orang pribadi atau badan karen wakaf
  6. Orang pribadi atau badanyang digunakan untuk kepentingan ibadah

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 86 UU PDRD, subjek dan wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah an atau bangunan.  Jelas sekali bukan ?

Baca Juga : Artikel Perpajakan Lainya di Kategori Perpajakan Dasar

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB

Tarif pajak ditetapkan untuk BPHTB paling tinggi sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif BPHTB diterapkan dengan peraturan daerah. 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), lebih rinci lagi yaitu :
  • Sumber perolehan tanah atas Jual - Beli, maka DPP nya adalah harga transaksi
  • Sumber perolehan tanah atas Penunjukan pembeli dalam lelang, maka DPP nya adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Risalah tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara
  • Selain diatas, maka dasar pengenaan pajaknya adalah nilai pasar. Mulai dari tukar-menukar, hibah, hingga hadiah.

Ada keadaan khusus dimana Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ternyata tidak diketahui atau bahkan lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) maka yang digunaan dalam menghitung pajaknya adalah NJOP PBB tersebut.

Bedasarkan Pasal 87 ayat 4 UU PDRD, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) paling rendah adalah Rp 60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Akan tetapi, dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima pribadi yang masih dalam hubungan keluarga atau sedarah dalam keturunan garis lurus satu derajat dengan pemberi hibah wasiat, termasuk istri, maka NPOPTKP paling rendah adala Rp 300.000.000.

Download Juga : Contoh Latihan Soal dan Jawaban BPHTB 

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Penghitungan BPHTB

Cara menghitung BPHTB sangat mudah, silahkan lihat gambar berikut :

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan
Menghitung BPHTB

Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Saat dan Tempat Pajak Terhutang


Dalam pasal 90 UU PDRD, Saat terutangnya pajak BPHTB ditetapkan pada :

  1. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanginya akta
  2. Tukar menukar sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta
  3. Hibah adalah sejak tanggal dan ditandatangani akta
  4. Hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta
  5. Waris adalah sejak tanggal yang besangkutan mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertahanan
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani fakta
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta
  8. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  9. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan pelepasan hak adalah sejak tanggal ditangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak
  10. dan beberap hal lainya
Intinya, Pajak terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak. Dan, Sanksi keterlambatan nya adalah 2% setiap bulan selama maksimal 24 bulan dari pajak terutang apabila terjadi keterlambatan.


Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan - Nah, bagaimana rekan-rekan sekalian ? silahkan dipelajari secara seksama agar bisa memudahkan pemahaman rekan-rekan dalam Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan. Contoh Soal dan Jawaban tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan akan segera ditulis dalam artikel terpisah. Sekian dari kami dan selamat belajar Memahami Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan.




Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan  - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 merupakan salah satu materi perpajakan yang diajarkan di bangku perkuliahan atau kursus brevet A dan B. Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan yang bisa rekan-rekan download secara gratis. Silahkan download dan dipelajari sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk bertanya tentang Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan jika ada yang dirasa membingungkan.

Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan
Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan 

Mau Baca Materinya Terlebih Dahulu ? Memahami Pajak Bumi dan Bangunan P2

Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan - Link Download



 DOWNLOAD SOAL DISINI 
 DOWNLAOD SOAL MODEL 2 

DOWNLOAD JAWABAN MODEL 2 

DOWNLOAD JAWABAN MODEL 2 
Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan  - Nah, silahkan di download dan dipelajari. Untuk materi perpajakan yang lain, bisa langsung menuju kategori perpajakan. Sekian dari kami dan selamat belajar Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan .

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Pajak adalah iuran wajib yang harus disetorkan masyarakat kepada negara yang nantinya digunakan sepenuhnya demi memakmurkan rakyat. Salah satu pajak yang tentu tidak asing bagi kita adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 bukanlah hal yang susah untuk dilakukan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 atau sektor pedesaan dan perkotaan adalah pajak daerah yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan atau tanah yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan karena merupakan wilayah perpajakan yang diurus oleh pemerintah pusat melalui DJP.

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2
Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2


Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Istilah dalam PBB P2

Ketika belajar tentang PBB P2, tentunya ada beberapa istilah yang akan kita temui terkait berkas-berkas administrasi dalam pengurusan PBB P2. Istilah-istilah tersebut antaralain :

1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Surat digunakan oleh WP untuk melaporkan data subjek (WP) dan Objek PBB - P2 disesuaikan dengan ketentuan undang-undang perpajakan daerah. SPOP harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan harus ditandatangani kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah dimana objek pajak berada. Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya SPOP yang harus diisi oleh subjek pajak.

2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat yang digunakan untuk memberitahukan kepada wajib pajak terkait jumlah PBB - P2 yang terutang. Dari SPOP yang telah disampaikan ke Kepala Daerah, maka Kepala daerah menerbitkan SPPT. Dalam hal tertentu, Kepala daerah bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak terutang (SKPD) apabila :


  • SPOP tidak disampaikan dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah seperti ditentukan dalam surat teguran
  • Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, ditemukan Jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak

3. Tahun Pajak satu tahun kalender

4. Saat yang menjadi acuan dalam menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak per tanggal 1 Januari. Ingat lho ya! per tanggal 1 Januari

5. Tempat pajak terutang adalah di wilayah objek pajak berada.

Baca Juga : Penundaan, Penyampaian dan Pembetulan SPT Tahunan

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Objek dan Subjek Pajak PBB P2

Dalam pajak, pastinya akan selalu ada yang namanya Subjek pajak dan Objek pajak. Dua hal tersebut tidak akan pernah saling terpisahkan. Dalam bagian ini, kami akan memberikan pejelasan terkait Objek pajak dan Subjek pajak dalam PBB P2.

Objek Pajak PBB P2 yang termasuk dalam bangunan 
  1. Jalan yang terletak dalam kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan sejenis yang menjadi suatu kesatuan atas kompleks bangunan tersebut
  2. Jalan tol
  3. Kolam renang
  4. Pagar mewah
  5. Tempat olahraga
  6. Galangan kapal / dermaga
  7. Taman mewah
  8. Kilang minyak dan sejenisnya
  9. Menara

Subjek Pajak PBB P2
  1. Orang Pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai dan atau memperoleh dan atau memiliki dan atau memanfaatkan hak atas bumi dan atau bangunan

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - memang rasanya berat apabila dihafalkan, namun dengan mengetahui definisi dari yang dimaksud Bumi dan Bangunan dalam PBB, insyallah akan lebih mudah tanpa harus menghafal. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut di wilayah kabupaten/kota. Sedangkan, bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Baca Juga Artikel Pajak lainya di : Kategori Perpajakan Dasar

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Objek pajak yang dikecualikan dari PBB P2

Dalam beberapa hal, ada objek yang memang dikecualikan dari kelompok objek pajak yang dikenai PBB P2. Beberapa objek tersebut adalah :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintah
  2. Digunakan untuk kepentingan umum dan kegiatan non-profit
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya
  4. Digunakan untuk hutan lindung, suaka alam, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  5. Digunakan untuk perwakilan diplomatik atas perlakuan timbal balik
  6. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional ditentukan oleh menteri keuangan

Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Tata Cara Penghitungan PBB P2

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) digunakan sebagai dasar dalam pengenaan PBB P2. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah lokasi objek pajak. Menghitung PBB P2 sangat mudah dan tidak ribet sama sekali, pada dasarnya rumus menghitungnya adalah sebagai berikut :



ATAU

NJOP BUMI + NJOP BANGUNAN = NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB
NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB - NJOP TKP = NJOP PKP 


Keterangan :

  • NJOP didapatkan dari harga rata-rata diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis danatau nilai perolehan baru.
  • NJOP TKP ( NJOP Tidak Kena Pajak) ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  • Tarif PBB P2 paling tinggi adalah 0,3% dan ditetapkan dengan Peraturan daerah.


Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Nah, kan sudah diketahui NJOP PKP, maka yang kita lakukan adalah :

Pajak PBB P2 Terutang = NJOP PKP x Tarif


Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 - Nah mudah sekali bukan dalam memahami tentang Pajak Bumi dan Bangunan ? Kita hanya perlu memahami sedikit informasi yang ada kemudian bisa langsung menghitung PBB P2 terutang kita sendiri. Untuk lebih jelasnya, silahkan download file Contoh Soal dan Jawaban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tersedia dalam di artikel lainya. Sekian Penjelasan tentang Memahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 dari kami dan selamat belajar semoga sukses!.