Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan - Artikel ini merupakan pembahasan lanjutan dari sebelumnya yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pada artikel ini kita akan sedikit membahas lebih lanjut tentang jangka waktu pendaftaran dari NPWP serta pelaporan dan pengukuhan PKP serta membahas kasus ketika Wajib Pajak melakukan Pindah KPP. Baiklah, langsung saja kita bahas di Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan pada bahasa di bawah ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan |
Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan - Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh Wajib Pajak ketika melakukan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah caranya :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Permohonan tersebut diajukan setelah lewat dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak
- Pencabutan PKP dapat dilakukan dalam urusan :
- PKP pindah ke KPP lain
- PKP bubar atau likuidasi
- PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
- PKP yang jumlah peredaranya dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan pengusaha kecil PPn.
- Telah dilakukan PSL
- DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima oleh DJP
Baca Juga : Artikel Penjelasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan - Kasus Wajib Pajak Pindah KPP
Pada kejadian di lapangan, tentunya pernah terjadi kasus Wajib Pajak yang terdaftar dalam suatu KPP karena suatu hal (pindah alamat atau berubah status permodalan) sehingga pindah ke KPP yang lain. Maka langkah yang harus dilakukan oleh WP bersangkutan adalah mengisi surat pemberitahuan pindah dan diajukan ke KPP yang lama.
Apabila surat pemberitahuan tersebut telah diterima oleh KPP lama maka KPP lama akan menerbitkan surat pindah dimana akan diberikan kepada WP untuk kemudian diserahkan kepada KPP baru. Namun, apabila WP mengajukan surat pemberitahuan pindah langsung ke KPP yang baru maka tindasan surat tersebut wajib dikirim oleh WP ke KPP yang lama juga.
Lihat Juga : Kategori Perpajakan Dasar untuk artikel Perpajakan Lainya
Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan - Jangka Waktu Pendaftaran NPWP dan Pelaporan Pengukuhan PKP
Tentunya dalam mengurus administrasi apalagi terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasti ada jangka waktu yang diberikan. Berikut ini adalah jangka waktu pendaftaran NPWP :
- WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
- WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila dalam satu bulan/masa pajak memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir tahun bulan berikutnya.
- WP Orang Pribadi yang penghasilanya masih dibawah PTKP setahun dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP
- WP Orang Pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dan WP Badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP sebelum melakukan penyerahan Barang / Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- WP sebagai pengusaha kecil yang memenuhi syarat berikut ini :
- Memilih sebagai PKP Wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP
- Sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran brutonya telah melampaui batasan yang ditentukan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP palinglambat akhir masa pajak berikutnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan - nah, sekian pembahasan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Lanjutan semoga bermanfaat ya